Hanya satu desa yang mungkin masih meleset, dikarenakan saat perencanaan anggaran mereka lalai menambahkan komponen pajak. “Jadi saat perencanaan harga yang dicantumkan sudah pas sesuai harga pembelian makan dan minum. Sedangkan nilai pajaknya tidak terkafer. Ini perhatian, agar di tahun-tahun mendatang untuk lebih diperhatikan dan tidak terulang kembali,” sarannya.
Mantan Camat Ngadirojo ini kembali menegaskan, bahwa pajak merupakan sesuatu yang prinsip dan harus dilaksanakan. “(Pajak) ini kewajiban. Sehingga kami tekankan agar bisa jadi perhatian untuk kegiatan 2024. Penyebabnya satu yaitu human error,” tukasnya. (Red/yun).








