2025 Empat Kursi JPTP Lingkup Pemkab Pacitan Lowong. Bupati Belum Bisa Berkutik. Kenapa, Ini Penjelasannya

Pacitan,Liputan 68.com- Tahun depan, empat kursi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) lingkup Pemkab Pacitan, bakal melompong. Tentu perebutan kursi empuk calon pengendali perangkat daerah melalui mekanisme seleksi terbuka tersebut, bakal berlangsung seru.

Ke empat lowongan kursi jabatan setara eselon IIB yang akan kosong di Tahun 2025, seperti halnya, Kepala Badan Keuangan Daerah, Dinas Sosial, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dan Dinas Pendidikan.

Kekosongan empat kursi JPTP di Tahun 2025 itu, dikarenakan pejabat definitifnya saat ini akan purna tugas.

Meski akan ada lowongan kursi jabatan setara kepala dinas/badan, akan tetapi dimungkinkan baru akan terisi setahun setelahnya. Mengingat adanya batasan aturan bagi kepala daerah untuk mengutak-atik pejabat di tengah perhelatan Pilbup serentak yang akan berlangsung di 27 November nanti.

Liputan JUGA  Bupati Aji Serahkan Atensi Kesejahteraan Sosial Senilai Hampir Setengah Miliar Rupiah

Kabag Pemerintahan dan Kerjasama, Setkab Pacitan, Hesti Suteki mengatakan, sebagaimana ketentuan Pasal 71, Ayat (2), UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, ditegaskan adanya limit waktu bagi seorang kepala daerah dalam melakukan kebijakan penggantian pejabat.

Adapun bunyi aturan dimaksud yaitu, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Kemudian di ayat tiga juga ditegaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *