Liputan BERITA

2025 Empat Kursi JPTP Lingkup Pemkab Pacitan Lowong. Bupati Belum Bisa Berkutik. Kenapa, Ini Penjelasannya

Ditulis oleh Liputan68 pada 12 Juni 2024 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com- Tahun depan, empat kursi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) lingkup Pemkab Pacitan, bakal melompong. Tentu perebutan kursi empuk calon pengendali perangkat daerah melalui mekanisme seleksi terbuka tersebut, bakal berlangsung seru.

Ke empat lowongan kursi jabatan setara eselon IIB yang akan kosong di Tahun 2025, seperti halnya, Kepala Badan Keuangan Daerah, Dinas Sosial, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dan Dinas Pendidikan.

BACA JUGARapat Dengan Tim BWS Sumatera II Bupati Ingatkan Program Sapo Pulo Harus Disegerakan

Kekosongan empat kursi JPTP di Tahun 2025 itu, dikarenakan pejabat definitifnya saat ini akan purna tugas.

Meski akan ada lowongan kursi jabatan setara kepala dinas/badan, akan tetapi dimungkinkan baru akan terisi setahun setelahnya. Mengingat adanya batasan aturan bagi kepala daerah untuk mengutak-atik pejabat di tengah perhelatan Pilbup serentak yang akan berlangsung di 27 November nanti.

BACA JUGAKapolsek Selemadeg dan Perbekel Desa Pupuan Sawah Sepakat Jaga Stabilitas Kamtibmas

Kabag Pemerintahan dan Kerjasama, Setkab Pacitan, Hesti Suteki mengatakan, sebagaimana ketentuan Pasal 71, Ayat (2), UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, ditegaskan adanya limit waktu bagi seorang kepala daerah dalam melakukan kebijakan penggantian pejabat.

Adapun bunyi aturan dimaksud yaitu, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

BACA JUGAPansus TRAP Dinilai Bekerja Total, Putu Sudiartana: Ini Tanda Baik untuk Masa Depan Tata Ruang Bali

Kemudian di ayat tiga juga ditegaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Ketentuan aturan itu yang membatasi kewenangan seorang kepala daerah untuk melakukan penggantian pejabat, sebelum limit waktu enam bulan terlampaui,” ujar pejabat alumni sekolah kedinasan ini, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon aplikasi chatting WhatsApp, Rabu (12/6).

BACA JUGAPresiden Jokowi Tunjuk Luhut Gantikan PLT Menhub Budi Karya Sumadi

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Pacitan, Agus Susanto secara terpisah mengatakan, terkait jadwal pelantikan pasangan bupati/wakil bupati terpilih pada Pilbup 2024, bukan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu.

“KPU hanya sampai penetapan pasangan calon terpilih. Dan memfasilitasi ketika ada sengketa atau perkara konstitusi yang berkaitan dengan hasil pemilihan. Soal jadwal pelantikan, itu bukan ranah kami,” ujar Agus.

PLH Ketua KPU Pacitan, Agus Susanto.
PLH Ketua KPU Pacitan Agus Susanto.

Masih menurut Agus, untuk tahapan pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024.

BACA JUGAWarga Sipispis Sergai Diringkus Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Di Dalam Gubuk

Kemudian terkait penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, kata Agus, menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi, paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

BACA JUGAAktivis Lingkungan Pacitan Geram, Banyak Pohon Kota Di Paku Jadi Papan Iklan

Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregristrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,” jelasnya.

Mengenai pengusulan pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati terpilih, komisioner KPU satu periode ini menegaskan, sepanjang tidak ada permohonan perkara hasil pemilihan (PHP). “Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Kemudian apabila ada permohonan PHP, paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (Red/yun).

BACA JUGACita-Cita Luhur Iwa Ketika Terpilih Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jatim: Bersinergi Dengan Mas Aji Melanjutkan Pembangunan Di Pacitan

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian