2025 Empat Kursi JPTP Lingkup Pemkab Pacitan Lowong. Bupati Belum Bisa Berkutik. Kenapa, Ini Penjelasannya
Pacitan,Liputan 68.com- Tahun depan, empat kursi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) lingkup Pemkab Pacitan, bakal melompong. Tentu perebutan kursi empuk calon pengendali perangkat daerah melalui mekanisme seleksi terbuka tersebut, bakal berlangsung seru.
Ke empat lowongan kursi jabatan setara eselon IIB yang akan kosong di Tahun 2025, seperti halnya, Kepala Badan Keuangan Daerah, Dinas Sosial, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dan Dinas Pendidikan.
Kekosongan empat kursi JPTP di Tahun 2025 itu, dikarenakan pejabat definitifnya saat ini akan purna tugas.
Meski akan ada lowongan kursi jabatan setara kepala dinas/badan, akan tetapi dimungkinkan baru akan terisi setahun setelahnya. Mengingat adanya batasan aturan bagi kepala daerah untuk mengutak-atik pejabat di tengah perhelatan Pilbup serentak yang akan berlangsung di 27 November nanti.
Kabag Pemerintahan dan Kerjasama, Setkab Pacitan, Hesti Suteki mengatakan, sebagaimana ketentuan Pasal 71, Ayat (2), UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, ditegaskan adanya limit waktu bagi seorang kepala daerah dalam melakukan kebijakan penggantian pejabat.
Adapun bunyi aturan dimaksud yaitu, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Kemudian di ayat tiga juga ditegaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Ketentuan aturan itu yang membatasi kewenangan seorang kepala daerah untuk melakukan penggantian pejabat, sebelum limit waktu enam bulan terlampaui,” ujar pejabat alumni sekolah kedinasan ini, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon aplikasi chatting WhatsApp, Rabu (12/6).
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Pacitan, Agus Susanto secara terpisah mengatakan, terkait jadwal pelantikan pasangan bupati/wakil bupati terpilih pada Pilbup 2024, bukan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu.
“KPU hanya sampai penetapan pasangan calon terpilih. Dan memfasilitasi ketika ada sengketa atau perkara konstitusi yang berkaitan dengan hasil pemilihan. Soal jadwal pelantikan, itu bukan ranah kami,” ujar Agus.

Masih menurut Agus, untuk tahapan pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024.
Kemudian terkait penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, kata Agus, menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi, paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregristrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,” jelasnya.
Mengenai pengusulan pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati terpilih, komisioner KPU satu periode ini menegaskan, sepanjang tidak ada permohonan perkara hasil pemilihan (PHP). “Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Kemudian apabila ada permohonan PHP, paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan