Hasil Pemeriksaan BPK RI Sumut Pengelolaan Keuangan Di Disdik Sergai Bobrok
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) penggunaan Anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Tahun 2021, terdapat berbagai temuan yang menunjukkan kebobrokan pengelolaan keuangan pada Dinas tersebut, Selasa (31/1/2023).
Sebelumnya pada pemberitaan media tentang penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bermasalah serta terdapat kelebihan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sergai.
Dan temuan lainnya pada Tahun Anggaran (TA) 2020 ada Aset tetap peralatan dan Mesin tidak diketahui keberadaannya , juga sejumlah Kenderaan Bermotor hilang dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) belum diproses.
Sementara untuk TA 2021 juga ditemukan terdapat kelebihan pembayaran belanja jasa konsultan serta kelebihan pembayaran atas kekurangan volume terhadap 5 (lima) pekerjaan.
Diantaranya: Sekolah Dasar (SD) Nomor 10782 berupa Rehabilitasi sedang/Berat ruang kelas Sekolah Dasar Negeri No 107826, rehabilitasi sedang/ berat ruang kelas Sekolah Dasar Negeri No 105378 sementara, Rehabilitasi sedang/ berat ruang kelas.
SD Negeri No 104272 Ujung Rambung, Rehabilitasi sedang/ berat ruang kelas.
SD Negeri No 102013 Sialang Buah dan Rehabilitasi sedang/ berat dan
Ruang kelas SMP Negeri 3 Perbaungan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media tentang Temuan tersebut pada Suwanto Kadis Pendidikan Sergai
melalui WhatsApp (WA) beberapa hari yang lalu dia mengatakan : ” Bila mau konfirmasi terkait temuan BPK RI ke Inspektorat bukan ke Dinas Pendidikan “, ucap nya melalui WA nya.
Sementara Ridwan Siahaan selaku Ketua LSM Strategi Kota Tebing Tinggi tentang Temuan tersebut menyebutkan : ”
seharusnya jika terdapat temuan BPK RI, Kadis Pendidikan Sergai ini harus tanggap dengan melakukan penyelesaiannya, bukan dengan berdalih “, katanya.
Dan beliau saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan : ” untuk konfirmasi ke Inspektorat”, ungkap Kadis Pendidikan Sergai.
Dia merasa permasalahan temuan BPK RI ini sudah selesai begitu saja bila sudah bisa membayar TGR.
Menurut Ketua LSM Strategi, bentuk tanggungjawab seorang Kadis Pendidikan bukan hanya bisa memerintahkan untuk membayar TGR, melainkan dapat memperbaikinya agar tidak terulang kembali.
Dengan terdapatnya temuan yang setiap tahunnya meningkat, dapat dijadikan bukti kinerja Kadis Pendidikan yang tidak profesional dalam penggunaan anggaran dan memimpin, apalagi Kadis Pendidikan yang disinyalir Arogan pada bulan lalu dilaporkan oleh para wartawan Sergai ke Polres Sergai.
Selanjutnya Ketua LSM Strategi akan menindak lanjuti dan membuat laporan pengaduan atas sejumlah temuan BPK RI perwakilan Sumut pada Penegak Hukum, ungkap Ridwan Siahaan. (Dipa).

Tinggalkan Balasan