Liputan DAERAH

Yayasan Rapel Pusat Rehabilitasi Perbaungan Adakan Rakor Bersama BNNK Sergai

Ditulis oleh Liputan68 pada 17 Maret 2024 ⏱️ 2 Menit Baca

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Yayasan Rapel Pusat Rehabilitasi dan Mental Health, Rumah Pemulihan : Pecandu korban penyalahgunaan guna Narkoba perbaikan mental akan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Tim dari BNN Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tentang Upaya Rehabilitasi dan Registrasi pengguna Narkoba, bertempat di Jalan Coklat Link III Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Jum’at ( 15/3/2024) pagi.

Pada acara Rakor tersebut Tim BNNK Sergai yang dikomandoi oleh Bu Magdalena memaparkan tentang kegiatan Program layanan di BNNK Sergai.
– Operasionalisasi layanan yaitu : Pelayanan Rehabilitasi Rawat.
– Akreditasi Klinik.
Serta Penguatan Standar Layanan :
– Kerjasama dengan Rehabilitasi Mitra BNNK Sergai.
– Asistensi penyelenggaraan layanan sesuai Standar.
– Bimbingan Teknis layanan Rehabilitasi.
– Monitoring dan Evaluasi pemulihan layanan sesuai standar.

Kegiatan dan Layanan Standardisasi 2024.
– Kegiatan Layanan.
Layanan Rehabilitasi Rawat Jalan yaitu Klinik BNNK Sergai, Target 50 Orang.
Asistensi dan Supervisi yaitu Asistensi pemenuhan Standar di Lembaga, Target 3 Lembaga.
Monitoring dan Evaluasi yaitu Monitoring Lembaga dan Evaluasi Lembaga, Target 3 Lembaga.

Dan Monitoring Dan Evaluasi.
– Monitoring pada layanan rawat jalan bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan rawat jalan berjalan sesuai dengan perencanaan.
– Memantau pelaksanaan rawat jalan dan menilai kepercayaan tujuan.
– Melihat faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan Program dari kegiatan.
– Mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan Teknis maupun Administratif selama proses layanan rawat jalan berlangsung.
EVALUASI : Pelaksanaan Evaluasi bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Program yang dilaksanakan serta hambatan dan dampaknya.
Dan tim BNNK Sergai juga memaparkan hal lainnya tentang Rehabilitasi dan Registrasi pengguna Narkoba.

Sementara Ketua Yayasan Rapel Mhd Teguh Sanjaya pada awak media mengatakan : ” Bahwa ketentuan Hukum Rehabilitasi bagi Pencandu Narkotika, Alur Layanan Rehabilitasi, Sinkronisasi Antar Fungsi Di BNN Dan Stakeholder Terkait, Kondisi Lapangan, serta Harapan dari Program Rehabilitasi ini menuju Indonesia Bebas Narkoba Khususnya di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradab. Serta melalui Sosialisasi program Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi serta peranan Instansi terkait dalam rangka Optimalisasi program Rehabilitasi berkelanjutan mampu mewujudkan Pelayanan Rehabilitasi Pecandu Narkotika di Kabupaten Sergai dalam Sinergitas BNNK Sergai dengan Instansi terkait ” pungkas Teguh.

Pada acara tersebut juga dihadiri oleh Tim BNNK Sergai Babinsa, Tim Dari Yayasan Rapel dan tamu undangan Lainnya. (Dipa).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian