Integrasi Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi di Provinsi NTT
Oleh: Adhi Nurul Hadi
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur
Liputan68.com- Di puncak gunung yang hijau, air akan melimpah di bawahnya. Filosofi Manggarai itu, mbau eta temek wa, tela galang pe’ang kete api one, menyimpan kebijaksanaan yang sudah lama dipraktikkan masyarakat adat Nusa Tenggara Timur jauh sebelum negara hadir dengan peta dan pasal-pasal hukumnya.
Hutan dijaga bukan karena perintah undang-undang, melainkan karena ia adalah sumber kehidupan, tempat para leluhur, dan ruang spiritual yang sakral.
Namun di NTT hari ini, kebijaksanaan lama itu kerap berbenturan dengan logika konservasi modern. Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya.
Ketika Hutan Adat Bertemu Garis Batas Negara
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT mengelola 28 unit kawasan hutan konservasi yang membentang di seluruh provinsi, mulai dari cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, taman buru, hingga taman nasional.
Kawasan-kawasan ini menyimpan kekayaan biodiversitas endemik yang tak ternilai: komodo, kura-kura rote, rusa timor, serta ekosistem savana dan hutan pegunungan yang khas.
Tetapi di banyak titik, garis batas kawasan hutan konservasi itu berada pada wilayah yang sejak turun-temurun diklaim sebagai tanah adat. Inilah akar dari konflik yang berulang.
Tiga peristiwa terakhir menjadi cermin paling jernih. Pertama, perubahan fungsi kawasan Mutis-Timau menjadi taman nasional yang dianggap berlangsung tanpa dialog memicu penolakan keras dari tokoh adat Mollo, bahkan bergulir hingga ke agenda rapat di tingkat nasional. Kedua, seorang petani di Manggarai Timur yang didakwa merambah TWA Ruteng divonis bebas oleh hakim pada April 2026, sebuah putusan yang secara implisit mengakui bahwa klaim masyarakat atas tanah adat tidak bisa diselesaikan lewat jalur pidana semata. Ketiga, polemik berkepanjangan soal status hutan adat Mutis menunjukkan bahwa bahkan proses pengakuan pun masih menyisakan banyak pertanyaan mendasar.
Ketiga peristiwa ini bukan kejadian terpisah. Mereka adalah gejala dari satu masalah struktural yang sama: ketiadaan ruang dialog yang bermartabat dan mekanisme pengakuan yang terstruktur antara negara dan masyarakat adat.
Hukum Adat adalah Kenyataan yang Hidup
Di NTT, hukum adat bukan peninggalan masa lalu yang tinggal di museum. Ia adalah living law, hukum yang hidup dan setiap hari mengatur ketertiban sosial, perkawinan, kepemilikan tanah, hingga pengelolaan sumber daya alam.
Sistem belis menata ikatan antar-keluarga. Kiu muke mengatur sanksi bagi pelanggar norma komunal. Sementara di lapangan, otoritas adat seperti Tu’a Golo (pemimpin kampung) dan Tu’a Teno (pengatur pembagian lahan komunal) memegang kewenangan nyata atas tanah dan ritual.
Kekayaan kearifan lokal ini bukan hambatan bagi konservasi sumber daya alam dan ekosistem, justru sebaliknya.
Konsep lingko, lahan komunal yang dibagi dengan pola menyerupai jaring laba-laba; puar, hutan adat sumber air; dan cengit pong, hutan sakral yang tak boleh dimasuki sembarangan dan fungsinya setara dengan konservasi modern, semuanya adalah sistem pengelolaan yang sudah teruji oleh waktu.
Berbagai penelitian menegaskan hal ini. Kelembagaan adat Manggarai, dengan struktur Tua Golo dan Tua Teno-nya, terbukti beroperasi sebagai sistem tata kelola hutan yang efektif.
Kuncinya, sebagaimana direkomendasikan para peneliti, bukanlah mengganti hukum adat dengan hukum negara, melainkan memperkuat kapasitas kelembagaan adat itu sendiri.
Pelajaran dari Colol
Yang menarik, NTT sebenarnya sudah punya jawaban sejak lebih dari satu dekade lalu.
Pada 12 Desember 2012, di Gendang Induk Colol, lahir sebuah Kesepakatan Tiga Pilar yang mempertemukan BBKSDA NTT, Pemerintah Daerah Manggarai Timur, dan 19 pemimpin adat dalam satu forum musyawarah Lonto Leok.
Kesepakatan ini membuktikan satu hal sederhana namun penting: dialog antara pemerintah dan masyarakat adat bukan hanya mungkin, tetapi efektif.
Masalahnya, pengalaman Colol itu masih berdiri sendiri. Ia menjadi bukti keberhasilan yang terisolir, belum menjadi sistem yang bisa direplikasi ke kawasan-kawasan lain. Selama ini, model kolaborasi seperti itu berjalan secara ad-hoc, bergantung pada niat baik individu, belum terimplementasi dengan optimal dan belum direfleksikan ke wilayah lain.
DOPI: Dari Pengalaman Menjadi Sistem
Dari sinilah gagasan integrasi masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan hutan konservasi perlu dipotimalkan, dari sekadar praktik baik di satu lokasi menjadi sistem yang terstandar, berdasar hukum, dan dapat diterapkan di seluruh kawasan. Pendekatannya bertumpu pada empat pilar yang saling melengkapi.
Dialog. Membangun ruang komunikasi yang terbuka dan bermartabat melalui Forum Dialog Konservasi, mengadopsi semangat Lonto Leok Colol, dengan komposisi tiga pilar: pemerintah, agama dan pemimpin adat.
Orientasi. Membangun pemahaman bersama lewat pelatihan masyarakat mitra polhut, kader konservasi, sekaligus meningkatkan kapasitas petugas dalam memfasilitasi dialog lintas budaya.
Partisipasi. Menempatkan komunitas adat sebagai subjek aktif, bukan objek. Pemetaan partisipatif atas lingko, puar, dan cengit pong menggunakan GPS, serta pelibatan Masyarakat adat dalam patroli yang terintegrasi dengan sistem pemantauan digital.
Integrasi. Memformalkan sistem adat ke dalam dokumen pengelolaan kawasan yang diakui negara, melalui penetapan blok khusus atau blok tradisional, dan pencantuman kearifan lokal sebagai strategi resmi dalam rencana pengelolaan.
Mengapa Pendekatan Ini Penting
Integrasi masyarakat adat menawarkan jalan keluar yang menyentuh akar persoalan, bukan sekadar gejalanya.
Selama ini, penyelesaian konflik tenurial bersifat reaktif, kasus per kasus, sering berakhir di meja hijau, dan menguras sumber daya yang seharusnya bisa dipakai untuk kegiatan konservasi substantif. Dengan mekanisme dialog yang preventif dan pemetaan partisipatif yang objektif, konflik bisa dicegah sebelum membesar.
Di sisi pengawasan, rasio polisi hutan terhadap luas kawasan di NTT sangat rendah. Kehadiran jaringan masyarakat mitra polhut, anggota komunitas yang dilatih dan diintegrasikan ke dalam sistem patroli resmi, melipatgandakan kapasitas pengawasan tanpa menambah beban anggaran.
Lebih dari itu, ini adalah bentuk pengakuan negara bahwa pengetahuan ekologi tradisional yang dimiliki masyarakat adat adalah aset konservasi yang sah dan berharga.
Dan yang tak kalah penting: masyarakat yang selama ini kerap dipersepsikan sebagai ancaman bisa berubah menjadi mitra sejati, dengan akses pada manfaat ekonomi kawasan melalui skema ekowisata dan benefit-sharing. Komunitas Wae Rebo telah membuktikan bahwa ekowisata berbasis adat bisa berhasil dan menyejahterakan.
Menjaga Hutan Bersama Penjaga Sejatinya
Integrasi masyarakat adat ke dalam pengelolaan kawasan hutan konservasi bukanlah tentang melemahkan perlindungan kawasan. Justru sebaliknya, ini adalah cara memperkuatnya, dengan menggandeng mereka yang paling memahami, paling dekat, dan paling berkepentingan terhadap kelestarian hutan.
Indonesia juga memiliki komitmen internasional yang relevan: pengakuan terhadap pengetahuan tradisional sebagaimana diamanatkan Konvensi Keanekaragaman Hayati, serta target perlindungan kawasan global pada 2030. Mengintegrasikan masyarakat adat adalah bukti konkret bahwa komitmen itu dijalankan, bukan sekadar diucapkan.
Perubahan paradigma inilah yang dibutuhkan: dari konservasi eksklusif, yang menempatkan negara sebagai satu-satunya subjek pengelolaan, menuju konservasi inklusif, yang menempatkan negara dan komunitas adat sebagai mitra yang setara.
Sebab pada akhirnya, ketika Pemerintah dan komunitas adat bergerak bersama, hutan NTT akan tetap hijau. Dan dari kehijauan itulah, seperti kata para leluhur adat, seluruh kehidupan akan terus bertumpu.***

Tinggalkan Balasan