Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi NTT

NTT, Liputan68.com– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, (1/8/2024) bertempat di Hotel Neo Eltari, Kota Kupang dan dihadiri juga tim dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Dalam kesempatannya, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainuddin mengatakan bahwa dari kegiatan ini, Tim Instruksi Presiden (Inpres) yang terdiri dari Menko PMK RI, Sekretaris Kabinet, Kantor Staff Kepresidenan serta Kemendagri mau melihat lebih dekat penerapannnya di Provinsi NTT.
Tercatat hingga Juni 2024, pekerja yang sudah terlindungi baru mencapai 558.115 pekerja atau 33,73 persen, dari banyaknya pekerja di NTT sejumlah 1.654.526. Masih banyak yang belum terlindungi yaitu di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) sejumlah 879.094 pekerja.

Dirinya juga menambahkan, yang menjadi bahan Evaluasi dan monitoring saat ini yaitu karena coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di NTT masih berada di posisi 33,73 persen pekerja yang terlindungi, itulah yang akan digali agar bisa meningkatkan kepesertaan perlindungannya.
Dirinya berharap kepada Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di NTT agar pekerjanya bisa semakin banyak terlindungi Jaminan Ketenagakerjaan, karena sasaran saat ini harus menuju Universal Coverage Jamsostek yang angkanya minimal berada di posisi 95 persen.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang meminta media membantu Pemerintah untuk menyampaikan informasi kepada semua kalangan dalam hal ini lebih kepada perusahaan-perusahaan agar tahu akan kewajibannya untuk memberikan Jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada pekerjanya.
“Jika ada perusahaan yang nakal entah itu dari hasil pengawasan yang tidak memberikan BPJS ke pekerjanya, maka kami akan membuatkan nota pemeriksaan dan nota ini akan kami sampaikan kepada perizinan satu atap sehingga ketika dalam 3 bulan dilakukan pengecekkan kembali dan belum diberikan BPJS, maka itu menjadi catatan perizinan untuk mengeluarkan ijin pada tahun-tahun berikutnya,” tegasnya.
Dirinya berharap pertemuan kali ini strategis untuk meningkatkan evaluasi progres di tahun berikut dan memastikan semua kabupaten/kota bisa melakukan apa yang diamanatkan.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara Papua, Kuncoro Budi Winarno mengharapkkan agar dapat mengetahui bagaimana rencana kedepan terkait dengan action yang nantinya akan dilakukan dari masing-masing kabupaten/kota di NTT.
Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri juga perwakilan dari 22 Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).*** (Mario Langun)

Tinggalkan Balasan