Jelang Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H dan Hari Raya Nyepi, Pemkab Pacitan Tidak Berlakukan WFH Ataupun WFA. Semua Pegawai Tetap Masuk Seperti Biasanya
Pacitan,Liputan 68.com- Beriringan dengan akan datangnya libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Hari Raya Nyepi 2025, Pemkab Pacitan dipastikan tidak akan memberlakukan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA) bagi seluruh pegawai, yaitu pada Senin tanggal 24 Maret 2025 hingga Kamis 27 Maret 2025.
Hal tersebut dimaksudkan guna memperlancar pelaksanaan tugas kedinasan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Asisten Administrasi Pemerintahan Umum, Sekkab Pacitan, Deni Cahyantoro mengatakan, Pemkab Pacitan dipastikan tidak akan melaksanakan WFH ataupun WFA bagi seluruh ASN, di sepekan menjelang cuti bersama, Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Nggak ada itu (WFH dan WFA). Semua (ASN) tetap masuk seperti biasa,” ujar Deni, Ahad (23/3/2025).
Menurut pejabat yang oleh media dijuluki sebagai “gawangnya regulasi” ini, sebagaimana ditegaskan pada SE Menpan dan RB, Nomor 2 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggara Pelayanan Publik Selama Libur Nasional dan Pemberian Cuti Bersama Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, disampaikan beberapa hal berkaitan dengan aturan tersebut.
Yang pertama yaitu, mulai tanggal 24 sampai dengan 27 Maret 2025, tidak melaksanakan WFH ataupun WFA. Artinya seluruh ASN, tetap masuk kerja seperti biasa sesuai jam kerja masing – masing.
Yang kedua, sambung Deni, apabila akan melaksanakan sebagaimana tersebut dalam SE diatas, harus mendapatkan izin dari Sekretaris Daerah dan menyampaikan program kerja selama WFH atau WFA.
“Kepala Perangkat Daerah agar selekttif dalam memberikan cuti tahunan kepada ASN pada masa libur nasional nyepi dan hari raya dengan mempertimbangkan aspek beban kerja, sifat dan karakteristik tugas serta ketersediaan SDM agar tidak mengganggu pelayanan publik,” tuturnya.
Selain itu, seluruh ASN harus melakukan pengisian aplikasi e-kin TPP dan e-kinerja BKN sebelum masa libur nasional dilaksanakan.
Hal itu mengingat, hari libur nasional sampai dengan batas waktu yang ditetapkan. “Mekanisme penilaian kinerja dan e-kin TPP akan diatur lebih lanjut dengan surat edaran,” jelas Deni.
Sementara saat libur bersama, memang hanya petugas tertentu yang masih tetap ngantor. Khususnya perangkat daerah yang melaksanakan tugas-tugas pelayanan. Seperti Dispendukcapil misalnya.
“Mereka akan tetap membuka loket pelayanan, sekalipun saat hari H Idul Fitri.
Teknis pelaksanaan, akan ditentukan oleh kepala perangkat daerah. Mereka akan piket secara bergantian,” tukasnya.(Red/yun).

Tinggalkan Balasan