Liputan BERITA

Pemalsuan Dokumen Kasus mucklis jalan di tempat

Ditulis oleh Liputan68 pada 9 April 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

KALITIM, LIPUTAN68.COM | Menindaklanjuti suatu perkara, terkait tidak berjalannya proses hukum yang dilaporkan M Muchlis (24), warga Jln Mayjend Sutoyo No 13, Kelurahan Gunungsari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, ke Polda Kaltim, sontak jadi sorotan berbagai kalangan. Pasalnya, dalam penanganan perkara tersebut dinilai lamban, dan diduga adanya intervensi dari oknum Pati Polri.

Sebagaimana diketahui, bahwa atas laporan pengaduan saudara Muchlis ke Polda Kaltim dengan No: Laporan Polisi No: LP/09/1/2020/POLDA KALTIM/SPKT II, atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP,terlapor Erna nyatanya tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan Muchlis sebagai pelapor. Bahkan informasi terkini, bahwa penanganan atas laporan pengaduan tersebut nyatanya dilimpahkan kewenangannya ke Polres Balikpapan, dengan No: B/310/1/RES.1.24/2020/Ditreskrimum, tentang Pelimpahan Laporan Polisi, tanggal 20 Januari 2020.

Foto ; Rec. dok/

Aneh, saat pelaporan sebagaimana tercantum tertanggal 9 Januari 2020 bahwa Pelapor mengadukan atas Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen (263 KUHP), namun setelah adanya pelimpahan dari Polda Kaltim ke Polres Balikpapan, justru berubah pasal ke Tindak Pidana Penipuan (378 KUHP).

Atas kejanggalan persoalan tersebut, Muchlis melalui kuasa hukumnya, yakni Christin Gimon, SH dan Misriadi, SH meminta kepada Kapolda Kaltim untuk menjadikan atensi, agar kasus yang dilaporkan klien nya di Balikpapan tersebut bisa berjalan sebagaimana mestinya,” dan mohon kepada penyidik untuk bersikap profesional dan proporsional dalam menangani kasus tersebut. Apabila ada dugaan oknum Pati maupun Pamen Polri yang terlibat, untuk segera Kapolda Kaltim sikapi dan ditindak secara tegas, agar proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ungkap Christin Gimon SH, Kamis (9/4/2020).

Ditambahkan Christin,” dan bila sampai dengan akhir April ini proses hukum atas laporan tersebut tidak juga berjalan, maka kami Tim Kuasa Hukum akan mengadukan kepada Kabareskrim dan Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta, agar kasus tersebut ditarik ke Bareskrim. Hal ini dimaksud, agar dari Kadiv Propam Polri pun ikut serta mengawasi jalannya proses hukum dimaksud.

Belakangan diketahui, bahwa Tim Kuasa Hukum Muchlis pun sudah menemui Kabid Propam Polda Kaltim,” dan kami pun sudah menemui Irwasda Polda Kaltim untuk mendapatkan bantuan dan pengawasan agar Laporan Polisi yang dilaporkan Muchlis dapat berjalan proses hukumnya, tutup Christin, dan berharap kepada Kapolda Kaltim dapat mengawal proses hukum kasus tersebut ,sapaan akrabnya mengakhiri. (jurnalisMilenial/liputan68)

Editor ; Seno

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian