KALITIM, LIPUTAN68.COM | Menindaklanjuti suatu perkara, terkait tidak berjalannya proses hukum yang dilaporkan M Muchlis (24), warga Jln Mayjend Sutoyo No 13, Kelurahan Gunungsari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, ke Polda Kaltim, sontak jadi sorotan berbagai kalangan. Pasalnya, dalam penanganan perkara tersebut dinilai lamban, dan diduga adanya intervensi dari oknum Pati Polri.
Sebagaimana diketahui, bahwa atas laporan pengaduan saudara Muchlis ke Polda Kaltim dengan No: Laporan Polisi No: LP/09/1/2020/POLDA KALTIM/SPKT II, atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP,terlapor Erna nyatanya tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan Muchlis sebagai pelapor. Bahkan informasi terkini, bahwa penanganan atas laporan pengaduan tersebut nyatanya dilimpahkan kewenangannya ke Polres Balikpapan, dengan No: B/310/1/RES.1.24/2020/Ditreskrimum, tentang Pelimpahan Laporan Polisi, tanggal 20 Januari 2020.

Aneh, saat pelaporan sebagaimana tercantum tertanggal 9 Januari 2020 bahwa Pelapor mengadukan atas Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen (263 KUHP), namun setelah adanya pelimpahan dari Polda Kaltim ke Polres Balikpapan, justru berubah pasal ke Tindak Pidana Penipuan (378 KUHP).