Liputan BERITA

KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN YANG DIBATALKAN MA, SEKARANG DINAIKKAN LAGI OLEH JOKOWI

Ditulis oleh Liputan68 pada 13 Mei 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

Jakarta, www.liputan68.com | Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres itu, Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS.
Setelah oleh Mahkamah Agung (MA) kenaikan BPJS Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, langkah Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Tindakan itu, kata Feri, dapat disebut sebagai pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law.
Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA. Sebab itu sama saja dengan menentang putusan peradilan,” kata Feri

Jokowi diketahui menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, pada akhir Februari 2020, MA membatalkan kenaikan tersebut. sempat dibatalkan. Menurut Feri, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang tentang MA dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman
“Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi,” ujar Feri.

Feri mengatakan bahwa putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020 itu pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan
Oleh karenanya, sekalipun kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 nominalnya sedikit berbeda dengan kenaikan sebelumnya, langkah presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan.
“Seberapapun jumlah (kenaikan iuran)-nya, maka tidak benar kenaikan (iuran) BPJS,” pungkas Feri.
Berikut ini perjalanan Iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum Rabu (13/5/2020):Tahun 2018

Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Besaran iuran yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Tahun 2019 Setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:

Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III

Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Pada bulan Februari 2020
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran BPJS menjadi:

Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
“Perpres bertentangan dengan UU, bahkan UUD 1945,” ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro.
Pada bulan Mei 2020
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.
Iuran BPJS Kesehatan menjadi:

Iuran kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Dimana iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Penulis : Effendi
Editor: SF

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian