Rutan Kelas 1 Bandar Lampung , Memberikan Penyuluhan Hukum kepada’ Tahanan Warga

Bandar Lampung, LIPUTAN68.COM | Dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang hukum, Tim Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia melaksanakan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, Kamis (13/02/2020).

Sementara ,Kasubsi BHPT Riszard Arjanggi mewakili Karutan Rony Kurnia membuka langsung acara kegiatan penyuluhan hukum digedung aula Rutan kelas 1 Bandar Lampung,yang diikuti sekitar 50 Orang Warga Binaan yang mayoritasnya masih berstatus tahanan.

“Disela pembukaan acara tersebut, Kasubsi BHPT Riszard Arjanggi memberikan sambutan dan pengarahan serta motivasi kepada para tahanan yang hadir untuk secara khidmat dalam mengikuti kegiatan penyuluhan dengan baik.ungkapnya

Setelah,acara pembukaan dan sambutan oleh Kasubsi BHPT ‘acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Dewi Purbasari,selaku Ketua Posbakum Adin.dengan memberikan materi bertema “Membangun masa depan yang bebas dari jeratan hukum.”

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *