Laporan LSM KAMPUD ke Kejati Lampung berdasarkan surat nomor 05/B/Sek/Kampud/Lampung/XII/2019 yang bersifat mendesak, dengan perihal surat tentang laporan pengaduan dugaan praktik KKN terhadap penempatan APBD Kab. Lamsel ke pos deposito Tahun 2018 sampai dengan 2019 dan diterima oleh jaksa Heny, yang bertugas di bagian informasi pada pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat (PPH & PPM) Kejati Lampung.
Melalui Bidang PPH dan PPM Kejati Lampung dijelaskan bahwa laporan pengaduan dari DPW LSM KAMPUD Lampung dinyatakan lengkap dan bisa diterima.
“Laporanya sudah lengkap dan dapat kita terima”, terang Heny. (L68)
Editor : Redaksi
