Jakarta, LIPUTAN68.COM | Proses evaluasi secara berkala selalu dilakukan oleh KPK. Baik periode bulanan, triwulan. Evaluasi tersebut dilakukan tidak saja secara lengkap untuk kinerja menyeluruh kpk, tetapi juga dilakukan per kedeputiaan setiap bulan. Khusus untuk evaluasi triwulan pertama semula yang dijadwalkan tanggal 20 maret 2020 memang belum dilakukan karena kami mempertimbangkan situasi terkini serangan wabah corona virus -19 dan tentu mengalami sedikit penundaan lantaran adanya wabah COVID-19 tadi.
Kami sangat memahami kritik dari para aktivis anti korupsi yang menanti OTT dan hasil perburuan para DPO. Sejumlah survey yang menilai kepercayaan pada KPK mengalami penurunan tentunya akan kita jadikan bahan pertimbangan dan masukan bagi kami untuk melakukan perbaikan. Ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada media, Jumat 20/03/20.
“Namun perlu saya tegaskan,” OTT itu bukan tujuan atau gimmick supaya KPK terlihat bekerja. OTT adalah salah satu alat penindakan. Belum ada OTT bukan berarti kami tidak bekerja melakukan pemberantasan korupsi dan mencegah kerugian negara.
KPK saat ini sedang memperkuat pencegahan sesuai amanat UU KPK. pasalnya, pencegahan dipandang lebih konstruktif, efisien dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat, Jelasnya.
Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara terencana, terpadu, simultan antara pencegahan yang diawaki oleh Kedeputiaan Pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh Kedeputian Penindakan.
Jadi jangan diasumsikan jika pencegahan diperkuat maka penindakan akan melemah. Rekan-rekan yang bertugas di penindakan ( penyelidikan , penyidikan, penuntutan, eksekusi) saat ini tetap bekerja walau harus menghadapi resiko COVID-19. Begitu juga halnya dengan rekan-rekan kami baik penyelidik maupun penyidik, mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah propinsi untuk melakukan kegiatan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti.
Saya juga mengajak kawan-kawan media untuk melihat persoalan pemberantasan korupsi secara utuh. Bukan aksi-aksi insidentil untuk kebutuhan publikasi.








