Pilkada Saat Pandemi COVID-19, Akankah Menghasilkan Proses Demokrasi yang Berkualitas ?

JAKARTA – LIPUTAN68.COM – Pandemi Covid-19 membuat penyelenggaraan Pilkada 2020 memasuki babak baru. Sempat ditunda, pesta demokrasi 270 daerah bakal digelar pada tanggal 09 Desember 2020 dengan berbagai aturan penyesuaian baru.

Kondisi baru dan penyesuaian yang masif ini menyisakan pertanyaan. Apakah perhelatan ini bisa berjalan dengan lancar, aman dan menghasilkan pemilihan dan kualitas demokrasi yang lebih baik atau sebaliknya ?

Setelah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, hingga Komisi Pemilihan Umum, akhirnya disepakati pelaksanaan pemilihan undur selama 3 bulan dari jadwal sebelumnya. Semula, pencoblosan ditetapkan pada 23 September 2020.

Pandemi yang kian meluas menjadi penyebabnya. Penyelenggara kemudian mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Peraturan KPU ini menjadi awal berubahnya sejumlah tahapan Pilkada Perbedaan yang paling terlihat adalah pelaksanaan pemilihan dengan menerapkan protokol Covid-19. PKPU itu memerinci tiap tahapan dengan mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan.

Beberapa aturan juga berubah termasuk pembatasan jumlah kehadiran pendukung saat kampanye, kewajiban rapid test atau real time polymerase chain reaction (RT-PCR), hingga penggunaan alat pelindung diri (APD)

KPU setidaknya menggelar dua kali simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan, yakni pada 22 Juli dan 29 Agustus 2020. Setelah kegiatan simulasi tersebut, KPU mengeluarkan PKPU No 10/2020 sebagai perubahan atas PKPU Np 6/2020.

Beberapa poin diperbarui oleh penyelenggara. Ketua KPU Pusat Arief Budiman mengatakan perubahan itu dilakukan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Ikatan Dokter Indonesia. Hasilnya, protokol kesehatan diberlakukan lebih ketat.

Misalnya bakal pasangan calon harus dinyatakan negatif Covid-19 sebelum masa pandaftaran dan tidak diperkenankan hadir saat mendaftar bila dinyatakan positif Corona. Atau menunda tahapan pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba bila bakal calon masih positif Covid-19.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *