Liputan POLITIK

Pilkada Saat Pandemi COVID-19, Akankah Menghasilkan Proses Demokrasi yang Berkualitas ?

Ditulis oleh Liputan68 pada 7 September 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

JAKARTA – LIPUTAN68.COM – Pandemi Covid-19 membuat penyelenggaraan Pilkada 2020 memasuki babak baru. Sempat ditunda, pesta demokrasi 270 daerah bakal digelar pada tanggal 09 Desember 2020 dengan berbagai aturan penyesuaian baru.

Kondisi baru dan penyesuaian yang masif ini menyisakan pertanyaan. Apakah perhelatan ini bisa berjalan dengan lancar, aman dan menghasilkan pemilihan dan kualitas demokrasi yang lebih baik atau sebaliknya ?

Setelah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, hingga Komisi Pemilihan Umum, akhirnya disepakati pelaksanaan pemilihan undur selama 3 bulan dari jadwal sebelumnya. Semula, pencoblosan ditetapkan pada 23 September 2020.

Pandemi yang kian meluas menjadi penyebabnya. Penyelenggara kemudian mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Peraturan KPU ini menjadi awal berubahnya sejumlah tahapan Pilkada Perbedaan yang paling terlihat adalah pelaksanaan pemilihan dengan menerapkan protokol Covid-19. PKPU itu memerinci tiap tahapan dengan mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan.

Beberapa aturan juga berubah termasuk pembatasan jumlah kehadiran pendukung saat kampanye, kewajiban rapid test atau real time polymerase chain reaction (RT-PCR), hingga penggunaan alat pelindung diri (APD)

KPU setidaknya menggelar dua kali simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan, yakni pada 22 Juli dan 29 Agustus 2020. Setelah kegiatan simulasi tersebut, KPU mengeluarkan PKPU No 10/2020 sebagai perubahan atas PKPU Np 6/2020.

Beberapa poin diperbarui oleh penyelenggara. Ketua KPU Pusat Arief Budiman mengatakan perubahan itu dilakukan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Ikatan Dokter Indonesia. Hasilnya, protokol kesehatan diberlakukan lebih ketat.

Misalnya bakal pasangan calon harus dinyatakan negatif Covid-19 sebelum masa pandaftaran dan tidak diperkenankan hadir saat mendaftar bila dinyatakan positif Corona. Atau menunda tahapan pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba bila bakal calon masih positif Covid-19.

Penerapan protokol ini berlaku untuk seluruh penyelenggara dan partisipan. Mulai dari penyelenggara termasuk KPU dan Bawaslu, pasangan calon kepala daerah, tim kampanye dan relawan calon, pemilih, petugas penghubung hingga pemantau atau pihak media.

Langkah itu diambil untuk menghindari munculnya klaster baru dalam tahapan Pilkada. Penyelenggara bahkan berhak memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pelanggar. Ketentuan ini diatur dalam pasal 11 poin 2 PKPU No 6/2020.

Bawaslu turut terlibat dalam upaya pengendalian Covid-19 saat Pilkada. Badan pengawas itu pada prinsipnya melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan dalam seluruh proses pemilihan.

Melalui regulasi Perbawaslu No 4/2020, Bawaslu turut bertugas mensosialisasikan juga memberi pendidikan bagi pemilih mengenai penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dengan kondisi penyebaran, protokol kesehaan dan aturan yang ketat, pandemi Covid-19 memberi dampak signifikan bagi proses pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini. Pertemuan langsung kian sempit sejak infeksi virus menyebar.

Kondisi ini terjadi karena semakin terbatasnya ruang gerak akibat penerapan protokol kesehatan termasuk anjuran jaga jarak, larangan berkerumun dan berumpul.

Penyelenggara dan pemilih juga terpaksa memaksimalkan ruang digital dan virtual secara lebih masif. Meski lebih murah, ruang ini juga dapat memicu terjadinya hoaks, disinformasi dan misinformasi terkait pencalonan.

Sehingga Prosedur, tata cara dan mekanisme pencalonan wajib mematuhi dan harus sesuai dengan protokol kesehatan.(JB01)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian