Liputan INDUSTRI & PERDAGANGAN

Apakah Ada Bantuan untuk Pekerja Honorer/Buruh Lepas ? Ini Jawabannya…

Ditulis oleh Liputan68 pada 7 September 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

JAKARTA – liputan68.com – Bantuan Rp 600 ribu berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tapi masih ada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta tapi tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak mendapat bantuan tersebut.

Foto : Menaker, Ida Fauziah (doc. tribunnewswiki.com)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pekerja honorer yang tidak tercover bantuan subsidi gaji bisa mengikuti program lainnya, misalnya Kartu Prakerja.

“Mereka yang tidak peserta BPJS Ketenagakerjaan itu kan pemerintah ada program yang sebelumnya ini sudah disiapkan, itu program Kartu Prakerja,” kata Ida saat wawancara dengan detikcom baru-baru ini.

Justru dia menilai Kartu Prakerja memiliki kelebihan dibandingkan program subsidi gaji. Sebab, ada pelatihan yang diberikan kepada pesertanya.

“Kartu Prakerja itu justru ada kelebihannya karena disamping dapat subsidi yang sama Rp 600 ribu dikali 4, mereka juga dapat kesempatan untuk mendapatkan pelatihan vokasi yang nilai pelatihannya sebesar Rp 1 juta,” sebutnya.

Sementara pekerja lepas yang hidupnya susah tapi tak tercover BPJS Ketenagakerjaan menurut Ida sudah ada bantuan lainnya yang menyasar mereka.

“Iya, program Kartu Prakerja dan program yang lain, bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) itu juga diperuntukkan mereka-mereka yang di luar program subsidi gaji. Artinya sekali lagi program subsidi ini kan bukan satu-satunya program, justru program subsidi gaji atau upah ini kan melengkapi, menyempurnakan dari program-program yang ada,” ujarnya.

“Melihatnya jangan hanya pekerja lepas nggak ditampung oleh pemerintah, justru lebih dulu, pekerja informal itu banyak sekali yang mendapatkan bantuan dari Kemensos atau di BLT desa. BLT desa itu saya lihat datanya itu ada pekerja pabrik, rata-rata mereka memang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pokoknya buruh harian itu datanya ada di Kementerian Desa,” pungkasnya.(JB01)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian