Apakah Ada Bantuan untuk Pekerja Honorer/Buruh Lepas ? Ini Jawabannya…

JAKARTA – liputan68.com – Bantuan Rp 600 ribu berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tapi masih ada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta tapi tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak mendapat bantuan tersebut.

Foto : Menaker, Ida Fauziah (doc. tribunnewswiki.com)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pekerja honorer yang tidak tercover bantuan subsidi gaji bisa mengikuti program lainnya, misalnya Kartu Prakerja.

“Mereka yang tidak peserta BPJS Ketenagakerjaan itu kan pemerintah ada program yang sebelumnya ini sudah disiapkan, itu program Kartu Prakerja,” kata Ida saat wawancara dengan detikcom baru-baru ini.

Justru dia menilai Kartu Prakerja memiliki kelebihan dibandingkan program subsidi gaji. Sebab, ada pelatihan yang diberikan kepada pesertanya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *