“Dimana pada tahun 2018 nilainya hanya 67,60 dengan kategori C atau cukup dan pada tahun 2019 nilainya naik menjadi 69,57 dengan kategori B atau baik. Saya berharap acara implementasi SRIKANDI ini menjadi momentum yang berharga baik bagi Kabupaten Buleleng maupun bagi Arsip Nasional Republik Indonesia,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng Ni Made Sukarmini mengungkapkan Bimtek ini dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu juga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel , menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Bimtek ini diikuti oleh 50 orang yang terdiri dari pimpinan dan petugas kearsipan dari SKPD terkait. Dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan baik teori maupun praktek dalam mengimplementasikan arsip terintegrasi di lingkup Pemkab Buleleng,” tutupnya. frs/jmg/*

