SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Pengangkatan seorang ASN yang berinisial dr Risnawati Bangun yang menjadi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis dan Keperawatan di RSUD Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang berstatus pernah berbuat Zinah yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi yang telah menghukum dr Risnawati Bangun 4 bulan penjara, akan tetapi dia (Terdakwa) banding dan pada di PN Medan malah ditambah 1 bulan menjadi 5 bulan penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap ( Incraht Van Gewijsde).
Hal tersebut seperti di ucapkan oleh Praktisi Hukum, Alamsyah, SH yang tergabung pada : Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Deli Serdang – Serdang Bedagai – Tebing Tinggi, Selasa.(14/4/2022).
Yang mengatakan : ” Sangat menyayangkan keputusan yg diambil oleh Bupati Kabupaten Serdang Bedagai yang telah melalukan pengangkatan anggota Eselon III menjabat salah satu Kabid di RSUD Sultan Sulaiman terhadap seorang ASN yang berstatus sebagai terpidana.
Dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap namun belum dilakukan eksekusi oleh pihak kejaksaan Negeri Sergai “, Lanjutnya, bahwa proses pengangkatan menjadi Kabid tersebut diduga ada indikasi permainan atau Bupati sendiri yang sengaja melakukan pengangkatan tanpa melalui proses yang cermat dan teliti, katanya.