Kemunculan Mantan Gubernur Sultra dalam Saksi Persidangan, Nur Alam: Masyarakat Bebas Berpendapat Namun Semua Ada Mekanisme dan Ketentuannya.

Bandung, Liputan68.com | Kemunculan sosok mantanĀ  Gubernur Sultra Nur Alam dalam Persidangan Akuisisi PT Tonia Mitra Sejahtera menimbulkan efek yang beragam di masyarakat baik yang pro maupun yang kontra.

Menanggapi hal tersebut Nur Alam melalui putranya Radhan bersama pengacara Nur Alam menyampaikan bahwa permasalahan hukum orangtuanya sudah selesai ditangani oleh Aparat Penegak hukum dengan buktiĀ  Inkrach sedangkan untuk selanjutnya Pembinaan di Lapas merupakan kewenangan Kemenkumham.

Masyarakat harus bisa memahami bahwa dalam pelaksanaan pembinaan Warga Binaan, Pihak Kemenkumham selalu berpedoman pada ketentuan SOP maupun Regulasi lainya dengan melampirkan syarat syarat baku yang harus dipenuhi.

Warga binaan juga merupakan warga negara yang mempunyai hak-hak lain seperti izin berobat karena sakit, izin menengok anak yang sedang sakit, menjadi wali nikah serta alasan lain yang diperbolehkan oleh Undang-undang.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *