BPI KPNPA RI Apresiasi Kinerja Polda Bali Tetapkan Lima Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti
LIPUTAN68.COM, Denpasar – Penanganan kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, oleh Polda Bali mendapat apresiasi positif dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).
Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar menilai, langkah Polda Bali yang telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut merupakan langkah tepat dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
“Ini cerminan tindakan profesional aparat kepolisian dalam penanganan kasus korupsi di Bali. Ini patut kita berikan apresiasi,” tegas Kang Tebe Sukendar.
Penetapan kelima tersangka tersebut menurutnya, tentunya diawali melalui proses penyelidikan yang panjang dan dari hasil penyelidikan tersebut polisi memiliki bukti permulaan yang cukup, sehingga kasusnya dinaikan ke tahap penyidikan.
Karena itu BPI KPNPA RI mendorong, Polda Bali untuk mengusut tuntas kasus tersebut, sehingga mereka-mereka yang terlibat bisa terungkap dan bisa dihadapkan ke meja hijau. Upaya ini diperlukan untuk menyelamatkan keuangan negara.
“Kami dari BPI KPNPA RI tentu saja memberikan dorongan buat Polda Bali untuk mengusut tuntas kasus ini, sehingga tidak bias di masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya, melalui proses penyelidikan yang panjang, Kepolisian Daerah (Polda) Bali akhirnya menetapkan lima orang tersangka terkait perkembangan kasus Pantai Melasti, satu diantaranya adalah I Wayan Disel Astawa selaku Bendesa Adat Ungasan.
Selain Bendesa Unggasan, Polda Bali juga menetapan empat tersangka lainnya masing-masing GMK, asal Desa Unggasan, MS asal Jl. Tukad Balian Denpasar, KG asal Surabaya Jatim dan T, juga asal Surabaya, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menyebut, kasus pengerukan tebing dan pengurugan sempadan pantai (reklamasi) seluas 2,2 hektar di daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, tanpa memiliki ijin dan tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengakibatkan kerusakan pada lingkungan tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan