GIANYAR, LIPUTAN68.COM! Diduga melakukan tindakan korupsi saat masih menjabat, mantan Bupati Gianyar I Made Mahayastra dilaporkan ke Polda Bali oleh LSM Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar.
Mahayastra dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran hukum, delapan tindak pidana korupsi semasih menjabat sebagai Bupati Gianyar.
Juru bicara LSM GTI Gianyar Pande Mangku Rata kepada wartawan menyebutkan, melalui surat laporan yang dilayangkan ke Polda Bali, mantan Bupati Gianyar tersebut terindikasi melakukan delapan tindak pidana korupsi.
“Kami laporkan ada dugaan delapan penyimpangan dan pelanggaran hukum selama menjabat sebagai Bupati Gianyar,” ujar Mangku Rata, Rabu (6/12/2023)
Secara rinci Mangku Rata menjelaskan delapan dugaan pelanggaran hukum tersebut meliputi, proses seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar yang diduga menyalahi aturan.
“Kemudian ada dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) pejabat eselon 2 dan eselon 3a dengan modus iuran suka duka,” beber Mangku Rata.
Selanjutnya menurut Mangku Rata, dugaan penerimaan komisi proyek 10-20 persen di seluruh proyek yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dugaan pemotongan upah pungut (UP) di BPKAD Kabupaten Gianyar, dan dugaan pemotongan jasa pelayanan (jaspel) di RSUD Sanjiwani Gianyar.