Dugaan Penyimpangan Dana Komite SMKN 1 Klungkung, 31 Dokumen dan Uang Rp 182 Juta Lebih Diamankan Kejari Klungkung

LIPUTAN68.COM KLUNGKUNG | Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, Rabu, 9 Oktober 2024.

 

Dalam pelaksanaan penggeledahan, selain Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung yang diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H., juga dibantu oleh keamanan internal kejaksaan, yaitu pihak Intelijen Kejari Klungkung yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Klungkung juga hadir, saat penggeledahan.

 

Bahkan, kegiatan tersebut, diawasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., untuk memastikan keamanan pelaksanaan penggeledahan.

 

Selain itu, juga turut hadir Kepala Lingkungan Semarapura Klod Kangin dan Kelian Banjar Adat yang membawahi wilayah SMK Negeri 1 Klungkung untuk menyaksikan jalannya pelaksanaan penggeledahan yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik.

 

Disebutkan, kegiatan penggeledahan ini merupakan Tindakan Hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024.

“Penggeledahan ini dilaksanakan untuk kepentingan Penyidikan, yang bertujuan memastikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Dana Komite tahun 2020 sampai dengan 2022, sebagaimana dalam BAP pada perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung,” terangnya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *