Prof.OC Kaligis ; Pidanakan dan Adili Novel Baswedan, Segera….
LIPUTAN68.COM – Komisi III DPR akan meminta penjelasan Jaksa Agung terkait tuntutan hukuman bagi dua terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Di pengadilan negeri Jakarta Utara.
Menanggapi akan hal tersebut Pengacara kondang dan penulis serta maha guru hukum diberbagai universitas Prof. Oc. Kaligis kembali mengirimkan surat kepada Ketua lbu Puan Maharani para Wakil Ketua DPR-RI yang berisi Pidanakan Dan adili Novel Baswedan, Yang diterima oleh awak media Jarrakpos.com sebagai berikut.
Sukamiskin Minggu 14 Juni 2020.
Hal: Pidanakan Dan adili Novel Baswedan, kalau bisa? Sandiwara Novel Baswedan.
Kepada Yth. Ketua lbu Puan Maharani para Wakil Ketua DPRRI Yang saya hormati.
Dengan Hormat.
Perkenankanlah saya,Prof. Otto Cornelis Kaligis, kembali menyampaikan permintaan saya untuk segera mengadili Novel Baswedan dalam Pembunuhan Aan dan Penganiayaan para tersangka pencurian Burung Walet Di Bengkulu. Laporan saya akan saya uraikan dibawah Ini:
Saya kembali mengkilas balik apa yang saya ikuti mengenai Novel Baswedan yang menguasai KPK selama Ini. Novel keberatan Atas tuntutan satu tahun terhadap pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya. Dia mempersalahkan Presiden sebagai pihak yang bertanggung jawab penyebab pelaksanaan Hukum yang kacau dinegeri Ini Novel berteriak karena . Terkadang Novel Baswedan melalui Media Pendukung berhasil memaksakan kemauannya Kepemerintah, minimal kepada Jaksa Agung.
Saya Mulai menggali, dari keterangan di Kompas TV. Seorang Penyidik bawahan Novel Baswedan bernama Polisi Doni Yuniansyah, perserta penangkapan 6 orang tersangka pencurian. Dia dan Novel Baswedan atasannya, adalah petugas Penyidik yang membawa para tersangka ke Pantai Panjang di Bengkulu.
Ketika BAP Pemeriksaan tersangka dibuat, Doni Juniansyah dipaksa Novel Baswedan Selaku atasannya mengakui skenario Fakta kejadian. Skenario BAP versi Novel Baswedan atas kematian salah seorang tersangka bernama Aan adalah sebagai Berikut:
Disaat Mereka membawa para tersangka, salah seorang yang kemudian diketahui bernama Aan, melompat dari, mobil hendak melarikan diri. Disaat itu Doni Yuniansyah menembak korban hingga Tewas.” Karena Dari BAP rekayasa itu bukan Doni Yuniansyah yang menembak, Dan tembakan itu bukan karena Aan hendak melarikan diri , Doni menolak BAP rekayasa Novel Baswedan. Akibatnya Doni dipukuli Oleh Novel. Doni melaporkan peristiwa Pemukulan Dan rekayasa BAP Novel Ke KomPolNas dan Bareskrim Mabes Polri.
Laporan Doni tidak ditindak lanjuti Oleh Penyidik Polisi. Novel Baswedan juga pernah dilaporin Oleh sesama rekan Polisi Erwanto, ex Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri. Erwanto yang pernah bertugas Di KPK, melaporkan Novel Baswedan Ke Polda Metro Jaya pada tangg 5 September 2017 LP/4198/lX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Laporan Mengenai fitnah yang keji terhadap pelapor Dan anggota POLRI yang bertugas Di KPK. Sebelum para tersangka Kasus Burung Walet Diperiksa. Mereka ditelanjangi, distrum kemaluannya, disiksa lalu kemudian setelah diinterogasi dibawah tekanan, baru mereka Di BAP.
Brig. Jendral Pol. Aris Budiman ex. Direktur Penyidik KPK juga pemah melaporkan pidana Novel Baswedan yang mengdiskreditkan Penyidik dari PolRi. Didepan Para Wakil Rakyat anggota Pansus DPRRI terhadap KPK, Aris Budiman sempat membongkar penyalah gunaan jabatan oleh oknum oknum Penyidik KPK yang menjadi bawahannya. Semua Laporan polisi mereka terhadap Novel Baswedan , entah mengapa tidak ditindak Ianjuti penyidik Polisi. Bukti bahwa memang Novel Kebal Hukum, dia yang tak tersentuh Hukum (the untouchable).
Wartawan Kompas jurnalis saudara Aiman, sampai demi menjaga Berita yang cover both side, Ke Bengkulu mengunjungi saudara Irwansyah salah seorang korban Penembakan. Dia Irwansyah-korban, mengenal muka korban yang menembak. Dipersidangan ketika Irwansyah melihat muka sipenembak dengan Kepala botak, dia mengenali nama Novel Baswedan sebagai eksekutor.
Para korban Penembakan Novel Baswedan pun pernah Ke Jakarta melaporkan peristiwa penembakan oleh Novel Baswedan atas diri mereka. Laporan ditujukan Ke DPR. Mereka yang melapor adalah pra korban bernama Irwansyah Siregar, Doni, Rusliansyah, Dedi Nuryadi.
Mereka ditemani oleh seorang Penasehat Hukum Prodeo bernama Yuliswan. Adalah Penasehat Hukum Yuliswan yang memenangkan permohonan Praperadilan Atas Penghentian Penuntutan yang dilakukan Jaksa. Kejaksaan dikalahkan. Perintah Pengadilan kepada Jaksa agar perkara Pembunuhan Novel dilanjutkan , diabaikan oleh Jaksa Agung Prasetyo yang nampaknya melindungi tersangka pembunuh Novel Baswedan
Padahal baik Komisi III maupun Pansus Angket KPK yang mendengar langsung pengaduan para korban, merasa heran. Mengapa Kasus Pembunuhan Novel yang setelah diteliti oleh Jaksa, akhirnya Jaksa mengeluarkan P-21, artinya berkas lengkap, Jaksa justru tidak melimpahkan perkara itu Ke Pengadilan? Padahal Perkara telah diberi nomor register untuk segera disidangkan. Diwaktu Jaksa meminta Ke Pengadilan untuk meminjam berkas yang telah dilimpahkan, alasan Jaksa adalah untuk mempersiapkan Surat Dakwaan.
Ternyata pengadilan berhasil ditipu oleh Jaksa. Bukannya mempersiapkan Surat dakwaan, Jaksa justru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian penuntutan, setelah Jaksa sendiri yang menyatakan berkas perkara Novel Baswedan lengkap untuk disidangkan. Hal itu terjadi karena adanya konspirasi Jaksa Agung-Novel. Akhirnya perkara urung disidangkan. Perkara Pidana Novel Baswedan batal diteruskan akibat pembangkangan Jaksa Agung Prasetyo.
Juga karena pembangkangan Novel terhadap panggilan Polisi, Mei 2015, karena tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil, Novel ditangkap dirumahnya. Sempat ditahan Di Makko Brimob. Novel Ketakutan, Akhirnya Novel menandatangani Pemyataan kooperatif.
Kejadian Novel ditangkap dan ditahan terjadi ditahun 2004. Dari hasil Pemeriksaan terhadap tersangka Novel Baswedan dia ditetapkan selaku pelaku utama penganiayaan dan pembunuhan.
Kelihaian Novel Baswedan. Peristiwa kejahatan penganiayaan Novel Baswedan
Akhirnya sempat dibalik Faktanya melalui sandiwara Novel. Publik opini berhasil diracuni oleh Pernyataan Novel Di Media, seolah perkara sangkaan Pembunuhan yang dilakukan olehnya adalah fitnah, adalah usaha kriminalisasi Polisi terhadap diri Novel Baswedan. Bahkan Komjen Kabareskrim POIRI Pak Budi Waseso dengan tegas menyatakan di Pers, Perkara Pembunuhan Novel bukan Kriminalisasi terhadap Novel Baswedan. polisi bekerja profesional. Semua saksi telah diperiksa, termasuk rekonstruksi dan pengumpulan barang Bukti. Kalau memang itu rekayasa, Mengapa Novel tidak melaporkan balik para korban yang telah mengungkap kejahatan Novel di Publik? Mengapa Novel tidak Pernyataan bohong Ke Publik? Melaporkan mereka Atas Laporan fitnah.
Sandiwara Novel kembali dimainkan saat tuntutan Jaksa terhadap penyiraman air keras, hanya 1 tahun. Dengan air keras Novel masih hidup dan berjaya, dibandingkan dengan arwah Aan Yang tak lagi dapat bersuara dibalik makam, karena nyawanya Yang telah direngut Novel Baswedan. Bahkan menurut Informasi Novel Baswedan beberapa kali menghubungi keluarga Aan, agar tidak lagi mau menuntut Novel Baswedan. Bukankah peristiwa Pembunuhan, bukan delik aduan. Masih banyak saksi dan Bukti lainnya yang bisa membuktikan kesalahan Novel Baswedan. Apabila memang Hukum Ini ditegakkan tanpa terbang Pilih, saya yakin Novel Baswedan pun telah dihukum melebihi tuntutan Jaksa atas Kasus penyiraman air keras terhadap Wajah Novel Baswedan.
Kriminalisasi terhadap Jaksa. Pembunuhan Karakter. Biasanya kalau oknum KPK kalah atau tidak puas dengan tuntutan Jaksa atau hakim, KPK Mulai mengorek riwayat hidup Jaksa atau hakim Yang bersangkutan. Membuat hoax atau penggiringan Opini terhadap Jaksa atau hakim tersebut.
Harta kekayaan Yang bersangkutan disebar luaskan melaui media. Juga kehidupan pribadi, riwayat karier, riwayat hidup yang dapat menggiring, seolah Yang bersangkutan minim integritas. Bahkan yang bersangkutan disadap.
Mungkin Novel Baswedan Ketika masih Di Polisi adalah Polisi yang paling jujur, tidak pernah menerima upeti, tidak pernah memeras. Semoga. Cuma Tuhan Yang tahu. Barangkali juga benar Pernyataan korban Di Media. Bahwa kebutaan Novel Baswedan, akibat Hukum Karma. Memang Novel Baswedan telah menganiaya banyak orang. Majelis Pemuda Independen ketika menggelar aksi demonstrasi digedung merah Putih KPK, meminta Novel Bertindak adil Ketika berbicara soal keadilan. Mereka meminta agar Novel: Stop Bersandiwara. Jika Novel berteriak minta Keadilan, bagaimana Dengan keadilan terhadap korban yang dia tembak?. Demikianlah orasi Rizal Ketua Majelis Pemuda Independen pada tanggal 1 Nopember 2018 didepan gedung Merah Putih KPK . Demonstrasi massa didepan gedung kejaksaan pun agar Kasus Novel Baswedan segera disidangkan, saya kira tidak akan berhasil. Termasuk Laporan saya
Kepada yang saya hormati anggota dewan. Laporan saya hanya disimpan sebagai
Catatan Fakta Hukum yang carut marut.
Hukum berlaku bagi semua orang, kecuali tidak berlaku bagi Novel Baswedan dan oknum oknum KPK Iainnya yang terlibat pidana. Sayangnya kita bukan Luhut Pandjaitan dalam Kasus Said Didu. Akhir kata.: Atas perhatian Para Anggota yang saya hormati, saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya.
Prof. Oc. Kaligis
Editor : SF


Tinggalkan Balasan