Liputan BERITA

Jaksa KPK Eksekusi Direktur PT Java Indoland ke Lapas Kelas I Sukamiskin

Ditulis oleh Liputan68 pada 19 Juni 2020 • ⏱️ 2 Menit Baca

Jakarta – LIPUTAN68.COM – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung. Penyuap mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Agus Winoto ini akan menjalani pidana 3 tahun 6 bulan sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, jakarta Pusat.

Terpidana selanjutnya akan menjalani pidana badan di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung selama 3 tahun dan 6 bulan di kurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/6).

Ali menyebut, Sendy dijebloskan ke penjara pada Kamis, 18 Juni 2020 kemarin. Sendy dijebloskan ke Lapas Sukamiskin lantaran Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, atau inkracht,” kata Ali.

Sementara itu, Alfin Suherman dituntut 3 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini, Perbuatan Sendy dilakukan bersama-sama dengan advokat Alfin Suherman untuk menyuap mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto dan jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta.

Kendati demikian, jaksa mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Alfin Suherman. Jaksa menilai, keterangan Alfin sejak penyidikan hingga penuntutan dapat mengungkap adanya pelaku lain. Sikap terdakwa Alfin Suherman sangat kooperatif dalam memberikan keterangan di persidangan ini haruslah diapresiasi dan selayaknya menjadi alasan yang meringankan tuntutan pidana sehingga melahirkan tuntutan pidana adil,” ucap Jaksa Wawan,seperti yang dilansir dalam Fajar.co.id

Dalam pertimbangan Jaksa, Sendy menunjuk Alfin Suherman sebagai pengacara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Hary Suwanda dan Raymond Rawung. Menurut Jaksa, Sendy, Hary dan Raymond mendirikan perusahaan Chaze Trade Ltd yang berlokasi di apartemen Sahid Sudirman, Jakarta Pusat.

Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap advokat bernama Alfin Suherman selaku pengacara Sendy. Alfin divonis penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dari tuntutan sebelumnya yaitu 3 tahun denda 250 juta  karena dinilai terbukti ikut melakukan suap dalam perkara ini.

Editor : SF

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian