Siapa Lagi yang akan Dicopot Selain dari kepolisian Hingga Kejaksaan yang Viral Atas Kasus Buronan Djoko Tjhandra
Jakarta – LIPUTAN68.com – Mengurai kasus Djoko Tjhandra banyak menuai kecaman dari mulai Kapolri Idham Azis yang mencopot pada hari Rabu (15/7/2020) kemarin, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo ditahan di Mabes Polri karena ketahuan mengeluarkan surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra.

Hari ini, Kamis (16/7/2020), giliran Jaksa Agung ST Burhanuddin memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna. Kasus buronan Djoko Tjandra benar-benar menyita perhatian publik.
Borok yang selama ini melekat di tubuh institusi penegakan hukum pun, kini rontok satu per satu. Anang dipanggil untuk diperiksa setelah sebuah video yang memperlihatkan pertemuan Djoko Tjandra dan Anang Supriatna, viral di dunia maya.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin pun akhirnya angkat bicara soal itu.”(Kajari Jaksel diperiksa) hari ini (Kamis 16/7/2020),” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin seperti yang dikutip dalam Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna itu diperiksa terkait pertemuannya dengan buronan Djoko Tjandra yang videonya kini viral di dunia maya.
Video yang kini viral itu, disebutkan oleh pengunggahnya sebagai pertemuan antara kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan Kajari Jakarta Selatan, Anang Supriatna, viral di media sosial.
Menanggapi itu, ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi informasi yang beredar, sekecil apa pun itu.
Menurut dia, Kajari Jakarta Selatan akan diproses sesuai aturan yang ada.
“Sekecil apa pun informasi, saya akan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan apabila benar akan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang ada,” tuturnya.
Video yang disebutkan sebagai pertemuan antara kuasa hukum Djoko Tjandra dengan Anang Supriatna, Kajari Jakarta Selatan, kini viral di dunia maya, terutama Twitter.
Disebutkan oleh akun yang mengunggah video itu bahwa kuasa hukum Djoko Tjandra sedang melobi Kajari Jaksel.
Pengunggah video itu tidak menyebutkan materi lobi tersebut terkait kasus apa.
Akun itu menyebutkan bahwa Kajari Jakarta Selatan sebagai orang ketiga yang membantu Djoko Tjandra kabur. Hingga berita ini dibuat belum mendapat respons dari Anita Kolopaking.
T

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron dan diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.
Pada tanggal yang sama, Djoko Tjandra mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan telah dua kali menjadwalkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra. Namun, Djoko Tjandra tak pernah datang memenuhi panggilan sidang.
“Sesuai SOP, maka kami akan melakukan klarifikasi atau pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono Kamis (16/7/2020).
Hari Setiyono belum merinci kapan Kajari Anang Supriatna akan diperiksa.
Ia pun belum dapat memastikan apakah pemeriksaan akan dilakukan oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati DKI atau Jaksa Agung Muda Pengawasan.
“Saya cek dulu apakah Aswas DKI atau Pengawasan Kejagung,” ujar dia.
Editor : SF

Tinggalkan Balasan