Penggeledahan di Lapas Garut, Kadivpas Abdul Aris : Meminimalisir Barang Terlarang di Lapas
GARUT – LIPUTAN68.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Garut melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan pada Jumat siang (18/09/2020).
Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian ini untuk meminimalisir benda / barang-barang yang dilarang dan berbahaya berada didalam Lapas.

“Benda yang dilarang itu ya berupa HP, barang elektronik, narkoba dan senjata tajam”, ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Abdul Aris, dalam keterangannya kepada Liputan68.com Jumat siang (18/09/2020).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan benda/barang terlarang berupa barang elektronik, kabel, sendok dan lem.

Kepala Lapas Garut, RM. Kristyo Nugroho, dalam ketrangan terpisah menerangkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh Ka. KPLP, diikuti oleh Staf KAMTIB, Staf KPLP, Staf Binadik dan anggota Regu Pengamanan.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris menyatakan bahwa kegiatan penggeledahan ini rutin dilaksanakan di seluruh unit Lapas dan Rutan se-Jawa Barat.
“Ini merupakan bagian dari tugas kami khususnya dalam pelaksanaan tugas keamanan dan ketertiban, jadi akan rutin kami lakukan” lanjut Kadivpas Abdul Aris.
Selanjutnya benda terlarang dari hasil penggeledahan ini akan di inventaris dan dimusnahkan.
“Kita akan inventarisir dan didata, dibuat berita acara penggeledahannya, selanjutnya dimusnahkan”, pungkas Abdul Aris.(IpS)

Tinggalkan Balasan