Penggeledahan di Lapas Garut, Kadivpas Abdul Aris : Meminimalisir Barang Terlarang di Lapas

GARUT – LIPUTAN68.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Garut melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan pada Jumat siang (18/09/2020).

Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian ini untuk meminimalisir benda / barang-barang yang dilarang dan berbahaya berada didalam Lapas.

Foto : Petugas Lapas Garut melakukan penggeledahan di kamar hunian WBP (doc. istimewa)

“Benda yang dilarang itu ya berupa HP, barang elektronik, narkoba dan senjata tajam”, ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Abdul Aris, dalam keterangannya kepada Liputan68.com Jumat siang (18/09/2020).

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan benda/barang terlarang berupa barang elektronik, kabel, sendok dan lem.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *