GARUT – LIPUTAN68.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Garut melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan pada Jumat siang (18/09/2020).
Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian ini untuk meminimalisir benda / barang-barang yang dilarang dan berbahaya berada didalam Lapas.

“Benda yang dilarang itu ya berupa HP, barang elektronik, narkoba dan senjata tajam”, ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Abdul Aris, dalam keterangannya kepada Liputan68.com Jumat siang (18/09/2020).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan benda/barang terlarang berupa barang elektronik, kabel, sendok dan lem.








