JAKARTA – LIPUTAN68.COM – Merespon permintaan dari berbagai pihak terkait siswa belajar tatap muka di sekolah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akhirnya mengizinkan sekolah tatap muka mulai Januari 2021, asal memenuhi syarat yang ditentukan. Hal ini disampaikan Mas Nadiem melalui konferensi pers digital, Jumat (20/11/2020).
Dalam konferensi pers tersebut, Mas Nadiem Makarim menyampaikan bahwa untuk penentuan izin sekolah tatap muka nantinya tak lagi berdasarkan zona risiko Covid-19 tetapi kewenangan dari pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kementerian Agama.
“Pemerintah pada hari ini melakukan menyesuaikan kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau Kemenag menentukan pemberian izin tatap muka untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kebijakan ini berlaku Januari 2021,” ujarnya dalam konferensi digital seperti dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud, Jumat (20/11/2020).
Lanjut Mas Nadiem, untuk sekolah tatap muka perlu mendapat izin dari tiga pihak. Yakni Pemerintah Daerah, kepala Sekolah, dan orang tua murid melalui komite sekolah.
