Liputan PENDIDIKAN

Mendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Ini Syaratnya

Ditulis oleh Liputan68 pada 20 November 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

JAKARTA – LIPUTAN68.COM – Merespon  permintaan dari berbagai pihak terkait siswa belajar tatap muka di sekolah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akhirnya mengizinkan sekolah tatap muka mulai Januari 2021, asal memenuhi syarat yang ditentukan. Hal ini disampaikan Mas Nadiem melalui konferensi pers digital, Jumat (20/11/2020).

Dalam konferensi pers tersebut, Mas Nadiem Makarim menyampaikan bahwa untuk penentuan izin sekolah tatap muka nantinya tak lagi berdasarkan zona risiko Covid-19 tetapi kewenangan dari pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kementerian Agama.

“Pemerintah pada hari ini melakukan menyesuaikan kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau Kemenag menentukan pemberian izin tatap muka untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kebijakan ini berlaku Januari 2021,” ujarnya dalam konferensi digital seperti dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud, Jumat (20/11/2020).

Lanjut Mas Nadiem, untuk sekolah  tatap muka perlu mendapat izin dari tiga pihak. Yakni Pemerintah Daerah, kepala Sekolah, dan orang tua murid melalui komite sekolah.

“Jika tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan dibuka. Kalau tiga pihak setuju, sekolah boleh laksanakan tatap muka,” ungkap Nadiem Makarim.

“Kalau sekolah dibuka, orang tua masih bisa membuat keputusan untuk tidak mengizinkan anak tak sekolah tatap muka. Jadi hak terakhir ada di orang tua. Sekolah tatap muka diperbolehkan, tidak diwajibkan.”

Mas Nadiem juga menambahkan, sekolah juga harus menjalankan standart protokol kesehatan yang ketat, dan berbagai pihak sekolah wajib mentaati dan menjalankan protokol tersebut.

(LM-01)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian