Rontek Gugah Sahur Dilarang, Polisi Ancam Tindak Tegas Pelanggar
PACITAN – Rontek gugah sahur yang menjadi tradisi selama bulan Ramadhan, untuk tahun ini kembali ditiadakan seiring wabah coronavirus disease (Covid-19) yang masih ada.
Kasat Reskrim Polres Pacitan , AKP. Juwair , menjelaskan , pihaknya telah melakukan rapat Kordinasi dengan 12 kepala desa dan lurah sekecamatan Pacitan dalam rangka pelarangan giat rontek gugah sahur . Dirinya juga akan tindak tegas semua orang yang berani melanggar larangan tersebut
“ kami telah mengumpulkan semua kepala desa yang ada di wilayah kecamatan Pacitan . Kita semua sepakat untuk ikut menjaga dan mematuhi larangan giat rontek . Dan juga sepakat akan ditindak tegas bagi siapa saja yang melanggar. “ jelas kasat Reskrim , Selasa (20/04)
12 kepala desa dan lurah yang mengikuti rapat Kordinasi pelarangan tersebut adalah Desa Mentoro, Kelurahan Pucangsewu,Desa Tambakrejo, Desa Menadi, Desa sumberharjo, Kelurahan Pacitan, Kelurahan Sidoharjo, Kelurahan Ploso, Desa Arjowinangun, Desa Sirnoboyo, Desa Tambakrejo, Dan Desa Tanjungsari.
“ kami ( Polres) juga akan lakukan rasia di beberapa tempat yang masih menyimpan alat alat rontek , hal ini kami lakukan dalam rangka antisipasi, kalo alatnya gak ada Kan mereka gak bisa rontek .” Imbuh AKP . Juwair kepada Pewarta. (Yul)

Tinggalkan Balasan