Liputan BERITA

UU HKPD Batasi Belanja Pegawai 30 Persen, Pemkab Pacitan Tunggu Kebijakan Relaksasi

Ditulis oleh Yuyun Abdhi pada 14 September 2026 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan68.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan masih memiliki ruang untuk menarik napas menghadapi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya menyangkut batas maksimal belanja pegawai dalam APBD.

Harapan itu muncul seiring kemungkinan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan kebijakan relaksasi terhadap ketentuan tersebut.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan yang juga Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Pemerintahan Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan, Deni Cahyantoro, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat.

Menurut Deni, relaksasi yang tengah dinantikan tersebut, jika nantinya diterbitkan, akan berkaitan secara khusus dengan pos belanja pegawai.

“Kita masih menunggu aturan pusat. Sebab sampai detik ini ketentuan relaksasi tersebut memang belum ada,” kata Deni, Senin (14/9).

Ia menjelaskan, Pemkab Pacitan tidak berada pada posisi untuk menentukan sendiri bentuk maupun besaran relaksasi. Kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pejabat yang dikenal dengan julukan “gawangnya regulasi” itu menegaskan, kebijakan relaksasi tersebut bersifat top down, bukan bottom up. Artinya, pemerintah daerah hanya menunggu keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat untuk kemudian menyesuaikan pelaksanaannya di daerah.

“Artinya semua keputusan terpulang ke pusat. Kita hanya bisa menunggu dan melaksanakan keputusan pusat,” tegasnya.

Apa sebenarnya ketentuan 30 persen itu?

Batas belanja pegawai tersebut merupakan amanat Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Regulasi itu mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD), paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

Ketentuan tersebut tidak serta-merta mengharuskan seluruh daerah langsung berada di angka 30 persen. Bagi daerah yang porsi belanja pegawainya telah melampaui batas tersebut, undang-undang memberikan masa penyesuaian paling lama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Yang menarik, Pasal 146 ayat (3) juga membuka ruang penyesuaian. Besaran persentase belanja pegawai dapat disesuaikan melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri serta kementerian yang membidangi pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi.

Ruang regulasi inilah yang kini menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah, termasuk Pemkab Pacitan.

Bukan sekadar angka dalam APBD
Kebijakan pembatasan belanja pegawai pada dasarnya merupakan bagian dari desain besar reformasi pengelolaan keuangan daerah. UU HKPD tidak hanya mengatur sumber pendapatan daerah, tetapi juga mengatur pengelolaan belanja daerah dan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Logikanya sederhana: semakin besar porsi APBD yang terserap untuk belanja pegawai, semakin sempit ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, UU HKPD juga mengatur kewajiban lain terkait belanja daerah. Salah satunya adalah alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD dengan sejumlah pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 147. Daerah juga diberi waktu penyesuaian paling lama lima tahun apabila belum memenuhi ketentuan tersebut.

Dengan demikian, persoalan belanja pegawai bukan semata perkara memenuhi angka 30 persen. Di baliknya terdapat agenda yang lebih besar, yakni menjaga agar APBD memiliki ruang yang cukup untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Pacitan menunggu kepastian

Bagi Pemkab Pacitan, kepastian regulasi menjadi penting agar penyusunan dan pelaksanaan APBD dapat berjalan dalam koridor hukum sekaligus tetap mempertahankan kapasitas fiskal daerah.

Sebab, ketika komposisi belanja pegawai masih membutuhkan penyesuaian, pemerintah daerah harus berhitung cermat. Di satu sisi terdapat kewajiban memenuhi hak dan kebutuhan aparatur. Di sisi lain, APBD dituntut memberikan ruang lebih besar bagi pembangunan dan pelayanan publik.

UU HKPD sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun hubungan keuangan pusat-daerah yang lebih transparan, akuntabel, berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas belanja daerah. Kerangka tersebut kemudian diperkuat melalui PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Kini, bola berada di tangan pemerintah pusat.

Pemkab Pacitan memilih menunggu regulasi resmi sebelum mengambil langkah lebih jauh. Selama kebijakan relaksasi belum dituangkan dalam aturan yang sah, pemerintah daerah tidak ingin berspekulasi.

Bagi Pacitan, kepastian hukum bukan sekadar soal angka dalam APBD. Ia menjadi pijakan agar setiap rupiah uang daerah tetap dapat dikelola secara tertib, terukur, dan pada akhirnya kembali bermuara pada kepentingan masyarakat.(Red/yun).

Ditulis oleh Yuyun Abdhi

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian