Pengadilan Negeri Pacitan Vonis Tiga Remaja Penghina Polisi
PACITAN – Pengadilan negeri Kabupaten Pacitan, melalui hakim Muhamad Juanda Farisi SH.MH. jatuhkan Vonis terhadap tiga Remaja penghina polisi saat rontek gugah sahur.
Vonis hukuman dijatuhkan kepada, AY, DN, dan LH. Ketiganya adalah warga desa Bangunsari Kecamatan Pacitan.
“ pengadilan sudah vonis 3 remaja dengan hukuman 3 bulan penjara dengan 1 bulan percobaan.” Kata kasat reskrim polres pacitan,AKP Juwair, Rabu (05/05)
Ketiga remaja tersebut, divonis atas tindakan pidana ringan karena menghina dan mencaci maki polisi ketika di arahkan untuk tidak melintas luar wilayah saat rontek gugah sahur, saat itulah ketiga remaja tersebut mengeluarkan cacian dengan kata kata kotor kepada aparat.
“ ini sebagai efek jera. Mereka saat ini tidak dipenjara. Namun percobaan satu bulan dirumah. Dan jika dalam satu bulan itu mereka melakukan hal yang sama, maka mereka langsung ditangkap dan dipenjara tanpa proses pengadilan lagi selama tiga bulan.” Imbuh kasat reskrim kepada pewarta (yul)

Tinggalkan Balasan