PACITAN – Pengadilan negeri Kabupaten Pacitan, melalui hakim Muhamad Juanda Farisi SH.MH. jatuhkan Vonis terhadap tiga Remaja penghina polisi saat rontek gugah sahur.
Vonis hukuman dijatuhkan kepada, AY, DN, dan LH. Ketiganya adalah warga desa Bangunsari Kecamatan Pacitan.
“ pengadilan sudah vonis 3 remaja dengan hukuman 3 bulan penjara dengan 1 bulan percobaan.” Kata kasat reskrim polres pacitan,AKP Juwair, Rabu (05/05)
Ketiga remaja tersebut, divonis atas tindakan pidana ringan karena menghina dan mencaci maki polisi ketika di arahkan untuk tidak melintas luar wilayah saat rontek gugah sahur, saat itulah ketiga remaja tersebut mengeluarkan cacian dengan kata kata kotor kepada aparat.

