Wacana Plombir Sepeda Angin Kembali Mencuat, Dishub Pacitan: Masih Menunggu Aturan Resmi dari Pemerintah Pusat
Pacitan,Liputan68.com-Wacana pemerintah pusat untuk kembali menerapkan sistem plombir pada sepeda angin kembali menjadi perhatian publik. Kebijakan yang pernah diterapkan pada era 1980 hingga 1990-an itu kini disebut-sebut akan dihidupkan kembali sebagai bagian dari upaya penataan administrasi kendaraan tidak bermotor.
Di masa lalu, plombir dikenal sebagai stiker atau tanda bukti yang ditempelkan pada sepeda angin setelah pemilik memenuhi kewajiban administrasi yang saat itu berlaku. Seiring bergulirnya era reformasi, kebijakan tersebut kemudian dihentikan dan tidak lagi diterapkan.
Belakangan, muncul informasi mengenai rencana pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk memberlakukan kembali plombir pada jenis sepeda tertentu. Dalam berbagai pemberitaan, kebijakan itu disebut bukan merupakan pajak kendaraan sebagaimana kendaraan bermotor, melainkan berkaitan dengan ketentuan perpajakan yang melekat pada transaksi jual beli sepeda sesuai regulasi yang berlaku. Meski demikian, hingga kini pemerintah pusat belum menerbitkan aturan resmi mengenai mekanisme maupun ruang lingkup pelaksanaannya.
Menanggapi berkembangnya wacana tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan, Bambang Mahendrawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pacitan belum menerima petunjuk teknis maupun instruksi resmi dari Kementerian Perhubungan.
“Sementara ini kami baru sebatas mendapatkan informasi dari berbagai pemberitaan media nasional maupun platform media sosial. Bagaimana tindak lanjutnya, kami masih menunggu petunjuk dan regulasi resmi dari pemerintah pusat,” ujar Bambang usai memimpin apel pagi, Senin (13/7/2026).
Mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan itu menjelaskan, apabila kebijakan tersebut nantinya benar-benar diberlakukan, pemerintah daerah pada prinsipnya akan melaksanakan ketentuan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, apabila sistem plombir diterapkan sebagai bagian dari pendataan atau penataan administrasi sepeda angin tertentu, kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan tertib administrasi. Namun demikian, pelaksanaannya tetap perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Yang perlu menjadi perhatian adalah kondisi perekonomian masyarakat saat ini yang masih menghadapi berbagai tantangan. Pada prinsipnya, kami pemerintah daerah hanya akan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Hingga saat ini belum ada peraturan resmi yang mengatur pemberlakuan kembali plombir sepeda angin maupun mekanisme pelaksanaannya di daerah. Karena itu, masyarakat diimbau untuk menyikapi berbagai informasi yang beredar secara bijak dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pemerintah daerah juga memastikan akan segera menyosialisasikan setiap kebijakan baru kepada masyarakat apabila regulasi tersebut telah diterbitkan oleh pemerintah pusat, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red/yun).

Tinggalkan Balasan