Liputan BERITA

Menjawab Keraguan, Dr. Togar Situmorang: Gugatan Perdata Sesuai Hukum, Tak Halangi Kebebasan Pers

Ditulis oleh Aditya Aditya pada 16 Juli 2026 ⏱️ 2 Menit Baca

Denpasar, Liputan68.com – Pengacara dan Kurator HKPI, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., CRA, menegaskan bahwa gugatan perdata yang diajukannya terhadap sejumlah perusahaan pers di Pengadilan Negeri Denpasar merupakan langkah hukum yang berlandaskan konstitusi dan bukan bertujuan membatasi kebebasan pers. Pernyataan tersebut disampaikan melalui Memorandum Hukum tertanggal 15 Juli 2026.

Menurut Togar, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila merasa dirugikan, termasuk akibat pemberitaan yang dinilai menimbulkan kerugian. Ia menyebut hak tersebut dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Gugatan ini bukan untuk membatasi kebebasan pers. Pengadilan merupakan forum pembuktian. Kalau pemberitaan memang benar secara faktual dan prosedural, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujar Dr. Togar Situmorang.

Ia menjelaskan, gugatan tersebut didasarkan pada dugaan adanya pemberitaan yang tidak akurat, tidak berimbang, mengandung trial by press, serta memuat foto dan identitas lengkap tanpa persetujuan. Dalam memorandum hukumnya, Togar juga mengemukakan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE dan penggunaan potret tanpa izin berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Togar turut mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menurut penafsirannya menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menghapus hak warga negara untuk mengajukan gugatan melalui peradilan umum.

Meski demikian, ia menyatakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers tetap merupakan jalur utama yang harus ditempuh terlebih dahulu. Togar mengatakan dirinya telah mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, yang menurutnya ditindaklanjuti melalui Surat Dewan Pers Nomor 735/DP/K/VII/2026 tertanggal 4 Juni 2026 kepada media yang diadukan.

“Jadi jangan playing victim. Aturan Dewan Pers saja tidak ditanggapi mereka. Seolah-olah cara kerjanya sudah benar,” kata Togar.

Sebelumnya, Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyatakan siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan Togar terhadap empat perusahaan media di Bali. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps atas dugaan

Perbuatan Melawan Hukum.
Empat media yang menjadi tergugat yakni Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com. Koordinator SJB, I Made “Ariel” Suardana, sebelumnya menyatakan objek sengketa merupakan produk jurnalistik yang menurut pihaknya disusun berdasarkan fakta, memenuhi prinsip keberimbangan, serta telah memberikan hak jawab kepada pihak penggugat. SJB juga berpandangan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Menanggapi pandangan tersebut, Togar kembali menegaskan bahwa kebebasan pers tidak bersifat absolut. Menurutnya, apabila suatu pemberitaan diduga melanggar hukum dan menimbulkan kerugian, setiap warga negara tetap memiliki hak untuk meminta pengujian melalui lembaga peradilan.

“Prinsipnya sederhana, kalau benar kenapa harus berisik menghadapi gugatan. Pengadilan adalah tempat pembuktian. Mencari keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara,” ujarnya.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Persidangan akan menjadi forum bagi para pihak untuk menyampaikan alat bukti serta argumentasi hukum masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(ad)

Ditulis oleh Aditya Aditya

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian