Tolak ‘Permenaker JAHAT’ Ala Buruh Sumut; Pasang Spanduk Besar di Gerbang Kantor Disnaker

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Reaksi penolakan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT), masih berlangsung di Provinsi Sumut.

Usai menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumut dan kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut MELAWAN “JAHAT 56 TAHUN”, menandatangani petisi penolakan Permenaker yang dituding ‘jahat’ itu di atas spanduk dan baliho besar.

Spanduk dan baliho itu mereka pajang di instansi kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagut dan tepat di depan pagar Kantor Disnaker Provinsi Sumut, Kamis (24/2/2022).

Adapun tulisan dalam spanduk berlatar merah tersebut yakni; “Menolak JAHAT 56 Tahun”.

Seperti diketahui, dalam aksi kemarin, sebanyak 22 elemen buruh menyampaikan beberapa tuntutan atas Permenaker No.2/2022 itu. Selain meminta agar Presiden Joko Widodo mencabut regulasi dimaksud, juga supaya Menaker RI, Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya lantaran mengeluarkan kebijakan yang tidak pro rakyat terkhusus kaum buruh. (LM-02)

TEKS FOTO
PAJANG: Spanduk berlatar merah bertuliskan “Menolak JAHAT 56 Tahun”, dipajang elemen buruh Sumatera Utara tepat di depan pagar Kantor Dinas Tenaga Kerja Sumut, Jalan Asrama Medan, Kamis (24/2/2022). ISTIMEWA

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *