Kejagung Selidiki Perusaahan yang Kelola Perkebunan Sawit Secara Ilegal

Jakarta – Liputan68.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan yang dilakukan PT Duta Palma Grup. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan PT Duta Palma selama ini telah melakukan pengelolaan lahan untuk sawit seluas 37.095 hektare.

Burhanuddin memastikan apa yang dilakukan perusahaan tersebut telah melawan hukum dan secara langsung menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Jadi, dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa,” kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (27/06/2022).

Burhanuddin mengungkapkan pemilik PT Duta Palma saat ini berstatus daftar pencairan orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu berarti belum diketahui secara pasti di mana keberadaan sang pemilik.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *