Kejagung Selidiki Perusaahan yang Kelola Perkebunan Sawit Secara Ilegal
Jakarta – Liputan68.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan yang dilakukan PT Duta Palma Grup. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan PT Duta Palma selama ini telah melakukan pengelolaan lahan untuk sawit seluas 37.095 hektare.
Burhanuddin memastikan apa yang dilakukan perusahaan tersebut telah melawan hukum dan secara langsung menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Jadi, dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa,” kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (27/06/2022).
Burhanuddin mengungkapkan pemilik PT Duta Palma saat ini berstatus daftar pencairan orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu berarti belum diketahui secara pasti di mana keberadaan sang pemilik.
Dia menceritakan selama ini pemilik bekerja sama dengan profesional untuk melakukan kegiatan tersebut. “Tetapi keuangannya langsung dikirim ke orang DPO itu,” sambungnya.
Dua minggu lalu, Kejagung telah menyita lahan tersebut dan saat ini lahan yang dimaksud dititipkan kepada PTPN V. Dalam satu bulan, lahan perkebunan itu diperkirakan meraup cuan hingga Rp 600 miliar.
“Kami akan hitung kerugiannya, sejak perusahaan itu didirikan, dari situlah kerugian negara dan akan saya minta kepada BPK untuk melakukan penghitungannya,” pungkas Burhanuddin.(SS)

Tinggalkan Balasan