LIPUTAN68.COM – Mangupura ! Dugaan kasus korupsi milyaran rupiah di tubuh LPD Sangeh, masih terus bergulir di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar. Rencanya, Selasa 7 Maret 2023, sidak kembali di gelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam kasus tersebut, mantan Kepala LPD Sangeh Nyoman Agus Aryadi telah ditetapkan sekbagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Bahkan Agus telah ditahan sejak beberapa waktu lalu. Sementara sejumlah pengurus lainnya yang diduga terlibat masih berstarus saksi.
Meskipun kasus tersebut telah masuk ke persidangan, namun kasus LPD Sangeh masih menyisakan misteri, terkait keberadaan uang Rp 3,5 Milyar. Sampai saat ini keberadaan uang LPD tersebut masih menjadi perdebatan diantara para pengurus dan pemangku kebijakan di LPD Sangeh.
JPU diharapkan mampu menguak misteri tersebut, sehingga tidak hanya mantan Kepala LPD Sangeh yang ditahan karena banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. Hal tersebut berdasarkan fakta persidangan serta majelis Hakim telah memerintahkan JPU untuk memproses semua pihak yang terlibat.
Melalui keterangan tertulisnya, mantan Kepala LPD Sangeh Nyoman Agus Aryadi menyampaikan, bahwa raibnya dana LPD Rp 3,5 Milyar itulah yang menyebabkan LPD kolef dan akhirnya menyeret dirinya ke bui.
“Ada dana LPD yang dipinjam oleh Bank Sangeh. Ini menjadi cikal bakal kolefnya LPD Sangeh,” ujar Agus.
Dijekaskan, pada tahun 2009 PT Bank Desa Sangeh mengalami masalah karena banyaknya kredit macet. Bahkan terancam dilikuidasi oleh Bank Indonesia.
Untuk menyelamatkan Bank Sangeh, kemudian dilakukan paruman dan atas kesepakatan Bendesa Adat Sangeh, Prajuru Desa Sangeh, Komisaris Bank Sangeh serta para pemegang saham, diputaskan Bank Sangeh meminjam dana ke LPD Sangeh.
“Waktu itu disepakati besar pinjaman mncapai tiga setengah milyar rupiah,” jelas Agus.
Lanjutnya, saat itu Direktur Bank Sangeh dijabat oleh Ida Bagus Duniartha. Sehingga pinjaman tersebut atas nama yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama PT Bank Desa Sangeh. Pinjaman tersebut disetujui oleh Bendesa Sangeh yang saat itu dijabat oleh Ida Bagus Dipayana.
“Pinjaman tiga setengah milyar rupiah tersebut dibagi menjadi tujuh pinjaman. Masing-masing pinjaman sebesar lima ratus juta rupiah dan kesemua pinjaman atas nama Ida Bagus Duniartha. Bukti pinjaman lengkap sudah disita oleh JPU,” tuturnya melalui keterangan tertulis.
Dijelaskan pula, setelah pinjaman dicairkan, beberapa kali pihak Bank Sangeh telah membayar bunga pinjaman. Sehingga di tahun 2011, sisa pinjaman Bank Sangeh sebesar Rp 3,4 Milyar.
“Namun untuk selanjutnya, Bank Sangeh tidak mampu lagi membayar pinjaman, baik bunga maupun pokok,” imbuhnya.
