Pemkab Pacitan Jangan Tunda-Tunda Bayar TPP Pegawai. Persetujuan Kemendagri Hanya Basa-Basi Belaka?
Pacitan – Pemkab Pacitan terkesan hanya basa -basi terkait belum dibayarnya tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi para aparatur sipil negara (ASN), selama tiga bulan berjalan.
Apalagi dengan dalih masih meminta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, yang konon dianggap hanya alasan klasik untuk menunda-nunda pembayaran hak pegawai tersebut.
Salah seorang sumber media yang bisa dipercaya mengatakan, sepanjang nilai TPP tidak ada kenaikan tidak perlu persetujuan Kemendagri.
“Pemda hanya melaporkan nilai TPP tahun 2023 saja ke Kemendagri,” kata sumber yang meminta untuk tidak disebutkan jatidirinya dalam pemberitaan media, Senin (6-3-2023).
Lebih lanjut sumber yang sudah lama kenal dengan awak media ini mengungkapkan, sebagaimana informasi dari sumber di Kemendagri bahwa pemda tidak lagi mengajukan permohonan persetujuan ke pusat (Kemendagri, Red) apabila alokasi pagu total TPP ASN sama atau kurang dari tahun anggaran sebelumnya.
“Sekali lagi, pemda hanya melaporkan kepada Kemendagri. Termasuk apabila ada perubahan pagu per jabatan, perubahan nomenklatur, perubahan kriteria, namun pagu total TPP ASN sama atau kurang dari tahun sebelumnya, pemda hanya melaporkan ke Kemendagri saja,” bebernya.
Sumber tersebut juga menegaskan, apa yang disampaikan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM serta Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) yang menyatakan masih menunggu persetujuan Kemendagri itu tidak benar. Sepanjangan pagu TPP ASN sama atau kurang dari tahun sebelumnya.
“Kasihan ASN kalau terlalu lama, sebab memang ditunggu buat biaya hidup PNS. Tentunya jika TPP segera cair bisa membantu pemerintah dalam hal perputaran perekonomian di masyarakat,” tandasnya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan