Parpol Besar Bisa Tergamak, Seiring Mencuatnya Wacana “Urban Politik” Bakal Caleg
Pacitan- Arus “urbanisasi politik” diprediksi akan berlangsung seiring menguatnya kabar akan adanya perubahan sistem kepemiluan dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Pengamatan media, para bakal caleg meski sudah berkendara dengan parpol tertentu kemudian berada di nomor urut sandal jepit, tak menutup kemungkinan mereka akan migrasi ke parpol lain yang menjanjikan mereka, ada di nomor urut atas.
Sekalipun partai tempatnya berkendara yang baru, bukanlah partai politik besar. Yang pasti mereka berkeinginan untuk bisa di posisi nomor urut atas agar harapan mencuri kursi parlemen bisa tergapai.
Wacana ini bisa membuat parpol besar tergamak. Lantaran sejumlah kadernya akan lari mencari peluang yang lebih menjanjikan.
Lantas seiring sudah berlalunya tahapan pencalonan, apakah wacana urbanisasi politik tersebut bisa terwujud?
Koordinator Divisi Pencalonan, KPU Pacitan, Agus Susanto memastikan masih ada kesempatan bagi parpol peserta pemilu yang telah menyampaikan dokumen persyaratan bakal calegnya untuk mengajukan permohonan pergantian atau perbaikan dokumen.
Tahapan tersebut bisa dilakukan pada tahapan pencermatan rancangan daftar calon sementara hingga pencermatan rancangan daftar calon tetap. “Jadi bila ada bacaleg yang pindah parpol, sepanjang masih pada tahapan tersebut, ya nggak masalah.
Dan tidak terjadi kegandaan bakal calon. Mereka bisa mundur dari parpol awal dan masuk ke parpol yang baru,” kata komisioner KPU yang akrab disapa Gus Oong ini, Rabu (31/5).
Sementara itu, saat ini KPU masih melaksanakan tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang telah disampaikan parpol kontestan pemilu pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 lalu.
“Mulai tanggal 26 Juni hingga dua pekan, parpol diberi kesempatan melakukan perbaikan, apabila masih ditemukan dokumen persyaratan yang salah,” tegas Gus Oong. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan