TEBING TINGGI – LIPUTAN 68.COM – Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, melakukan penilaian kepada para Pj. Kepala Daerah. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj. Kepala Daerah tersebut, yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali atau per tri wulan,
Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si., yang dilantik sejak 24 Mei 2023 lalu, memaparkan capaian kinerja menjadi indikator penilaian di Ruang Pertemuan Utama, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Dalam paparannya, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi menyampaikan sejumlah capaian kinerja yang telah dilakukannya, di hadapan Pimpinan Penilai terdiri dari Brigjen.Pol.Rustam Mansur selaku Inspektur I Irjen, Drs. Kusna Heriman, M.H. selaku Inspektur III Irjen dan Drs. Azwan, M.Si., Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP., Bachtiar Sinaga, S.E., M.M., CRGP, CGCAE serta Wiratmoko, Ak., M.Ak.
“Pada kesempatan ini saya mohon ijin untuk menyampaikan tuntunan apa yang sudah dipandu oleh Irjen, kami melakukan 3 pendekatan dari aspek pemerintahan, apek pembangunan dan aspek kemasyarakatan,” ungkap Pj. Wali Kota.
Kemudian Pj. Wali Kota juga memaparkan 5 indikator yang terkait dengan ketersediaan program dan anggaran untuk penanganan kesehatan dan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, infrastruktur, penyusunan rencana tata ruang wilayah RT/RW dan pelayanan publik.
