Jakarta, LIPUTAN68.COM | Direktur Jendral (Ditjen) Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) mengeluarkan Protokol pencegahan Covid-19 di proyek konstruksi yang ditandatangani langsung oleh Trisasongko Widianto.
Melalui pesan WhatsApp Protokol tersebut disampaikan kepada kantor berita Jarrakpos, Senin (16/3/2020).
Protokol dimaksudkan sebagai pedoman umum bagi pemilik, pengguna, penyelenggara bersama konsultan, kontraktor, subkontraktor, vendor, supplier, dan fabrikator, mandor serta para pekerja dalam mencegah Covid-19 di proyek konstruksi. Selain itu protokol juga menjadi bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan konstruksi, meliputi keselamatan publik dan lingkungan.
Protokol diberlakukan di proyek konstruksi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah, BUMN, maupun investasi swasta dan atau gabungan.
Melalui protokol maka diimbau kepada pemilik, pengguna, penyelenggara bersama konsultan dan kontraktor wajib membentuk satuan tugas pencegahan Covid-19. Satuan tugas (Satgas) tersebut berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang terdiri dari ketua merangkap anggota, dan 4 orang anggota yang mewakili pemilik, pengguna, penyelenggara, konsultan, kontraktor, subkontraktor, Vendor dan supplier.