Tanjung Balai, LIPUTAN68.COM | Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Menyerahkan tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan dan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan Meninggal Dunia Kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai
Sat reskrim melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II). P.22
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/56/III/2020/SU/RES T Balai, tgl 07 Maret 2020.
An. NA( ibu korban NMS) Surat Kapolres Tanjung Balai Nomor : K/143/III/RES.1.24./2020/Reskrim, tanggal 19 Maret 2020 tentang Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti atas Nama Tersangka S Alias P.
Selanjutnya tersangka anak dengan inisial S Alias P (17) tahun warga Kec Seitualang Raso Kota Tanjung Balai








