Anggota Komisi V DPRD Lampung Antoni Imam Angkat Bicara Terkait Polemik Manajemen Transmart Carefour Meliburkan Karyawan Tanpa Upah

LAMPUNG, WWW.LIPUTAN68.COM | Usai mendapat tanggapan keras dari Forum Serikat Buruh Sejahtera (FSBS) Lampung terkait kebijakan manajemen Transmart Carefour Lampung yang meliburkan/merumahkan sementara para karyawan di tengah wabah Pandemi COVID-19 yang sedang melanda Nusantara termasuk Lampung, kini anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung H. Antoni Imam, SE angkat bicara.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS ini akan segera menindaklanjuti masalah keputusan dari manajemen Transmart Carefour yang dikabarkan tidak membayar upah pokok dan tunjangan lainnya kepada para Karyawan yang sedang dirumahkan sementara.

Dikatakan oleh H. Antoni Imam, S.E kepada Media Jarrakpos Grup bahwa masalah dampak Pandemi COVID-19 menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh karena itu, sangat diperlukan kerjasama yang baik untuk penanganan dampak COVID-19 khususnya ekonomi masyarakat yang saat ini semakin tertekan, Kamis (23/4/2020).

“Masalah Pandemi COVID-19 itu merupakan bencana nasional dan ini menjadi tanggungjawab bersama Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, tentunya dalam pengelolaan anggaran untuk Penanganan dampak Pandemi COVID-19 kepada Masyarakat harus dipergunakan dan dialokasikan secara efektif dan tepat sasaran sehingga dengan adanya koordinasi yang intensif dipastikan penyerapan anggaran untuk Penanganan COVID-19 mampu dikelola dengan baik sesuai peruntukannya, selain Pemerintah Pusat tentunya Pemerintah Provinsi/Kabupaten/kota juga telah mengalokasikan anggaran untuk menangani masalah Pandemi COVID-19”, ungkap Antoni Imam.

Lebih lanjut Antoni Imam yang merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung asal Daerah pemilihan Kabupaten Lampung Selatan menambahkan, “terkait keputusan diliburkannya para Karyawan Transmart Carefour Lampung akan segera menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Ketua dan rekan-rekan anggota komisi V DPRD Lampung, segera Forum Serikat Buruh Sejahtera (FSBS) menyampaikan laporan pengaduan kepada kami”, terangnya.

“Kita akan panggil manajemen Transmart Carefour terkait dirumahkannya para Karyawan tanpa upah pokok dan tunjangan lain, sehingga pekerja mendapatkan kejelasan”, imbuh Antoni Imam.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *