FPD : Anggota Komisi III DPR RI, DR. Didik Mukrianto mendukung niat Polri dalam mengusut ancaman dan teror di UGM

FPD : Anggota Komisi III DPR RI, DR. Didik Mukrianto mendukung niat Polri dalam mengusut ancaman dan teror di UGM

Jakarta – Liputan68 | Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, hubungan hukum dan demokrasi diibaratkan 2 sisi mata uang, kualitas hukum suatu negara akan menentukan kualitas demokrasinya. Negara yang demokratis akan melahirkan hukum yang berwatak demokratis, sedangkan negara yang otoriter akan melahirkan hukum yang otoritarian;

Sedangkan dalam prisip Negara hukum, hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi yang baik dan bebas dari segala bentuk tekanan. Negara hukum yang bertumpu kepada konstitusi, dan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi akan saling beriringan untuk mencapai tujuan suatu negara. “Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sementara hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna”, tutur Didik Mukrianto

Negara hukum yang demokratis, hukum dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan, dan ditegakkan dengan “tangan besi”berdasarkan kekuasaan semata (machtsstaat). “Sebaliknya, demokrasi haruslah diatur berdasar atas hukum (rechtsstaat) karena perwujudan gagasan demokrasi memerlukan instrumen hukum untuk mencegah munculnya mobokrasi, yang mengancam pelaksanaan demokrasi itu sendiri,” ujar Ketua Partai Demokrat Departemen hukum dan HAM ini.

Atas dasar itulah, Didik meminta agar penegakan hukum terhadap para pelanggar hukum yang berpotensi merusak demokrasi dan membungkam kebebasan, mutlak harus dilakukan oleh aparat kepolisian. “Saya mendukung niat baik Polri untuk mengusut, serta mengungkap secara tuntas terhadap ancaman dan teror yang dilakukan di UGM,” harap Ketua Umum Laskar Demokrat Penegak Hukum dan HAM ini.

Ketua Umum Karang Taruna Nasional ini, menegaskan bahwa ancaman dan teror terhadap kebebasan ini menjadi persoalan yang sangat fundamental dalam hadirnya negara hukum yang demokratis. Teror dan ancaman ini bukan hanya pukulan berat bagi pecinta demokrasi, tapi bisa dianggap potret yang sangat memilukan dan memalukan wajah Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis. “Terlebih lagi ancaman dan teror ini, nyata-nyata menafikkan dan mengabaikan fungsi kepolisian Indonesia, bahkan bisa dianggap menghinna dan mengecilkan peran dan tanggung jawab Kepolisian secara Institusional,” tegas Didik.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *