Meminimilasasi Gangguan Keamanan & Ketertiban, 10 Bandar Narkotika Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
DEPOK – LIPUTAN68.com – Pada Sabtu (19/09/2020) sebanyak 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok yang merupakan bandar narkotika dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur.
“Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat
Nomor W.11. PK. 01.05.08-6929 tentang Pelaksanaan Pemindahan 10 orang Narapidana”, ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Abdul Aris, ketika dimintai keterangannya oleh Liputan68.com Sabtu pagi (19/09/2020).
“Dalam proses pemindahan bandar narkoba ini, Rutan Kelas I Depok telah berkoordinasi dan bersinergi dengan Polsek Sukmajaya Depok, Divisi I Kostrad Depok dan Koramil 03/ Sukmajaya Depok, sebagai satuan pengaman dan pengawalan yang memfasilitasi dalam proses pemindahan warga binaan tersebut ke Lapas Narkotika Gunung Sindur”, lanjut Kadivpas Abdul Aris.
WBP yang dipindahkan berdasarkan pidananya terdiri dari 2 WBP dengan pidana seumur hidup, 3 orang WBP pidana mati dan 5 orang WBP dengan pidana 20 tahun.
Abdul Aris menambahkan bahwa salah satu maksud dan tujuan pemindahan WBP ini adalah untuk mengurangi kelebihan kapasitas dan meminamilasasi gangguan keamanan serta ketertiban di Lapas dan Rutan.
Dalam proses pemindahan WBP ini tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dan petugas pengamanan dan pengawalan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) kesehatan.
“Proses pemindahan menerapkan protokol kesehatan, kita rapid test warga binaan yang dipindahkan, semuanya (dinyatakan) negatif”, pungkas Kadivpas Abdul Aris.(SS)

Tinggalkan Balasan