DENPASAR-LIPUTAN68.COM – Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, S.H. mengatakan, Polda Bali bersama TNI, Satpol PP dan instansi terkait menggelar Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 7-18 September 2020.
Alhasil, petugas menindak sedikitnya 3.051 pelanggar yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Bali. Perinciannya, 355 orang diberi sanksi fisik, 1.698 orang mendapat teguran lisan, 283 orang mendapat teguran tertulis, 317 orang diberi sanksi kerja sosial di fasilitas umum, 244 pelanggar mendapat sanksi denda administratif sebesar Rp 100 ribu per orang dan 138 orang mendapat sanksi tunda pelayanan administrasi.
Kombes Syamsi mengatakan, Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020, Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali). “Tujuannya, untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan,” jelas Kombes Syamsi.
Selain itu, kata Kombes Syami, juga untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat Bali dalam mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan. Kemudian meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi COVID-19 serta terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi COVID-19.
Dijelaskannya , Operasi Yustisi kali ini dilakukan secara terpadu dengan instansi terkait dengan mengedepankan protokol kesehatan. “Ops Yustisi ini melibatkan 7.745 personel gabungan terdiri Polri, TNI, Satpol PP, Dinkes dan Dishub. Polda Bali sendiri menerjunkan 3.793 personel termasuk yang ada di Polres,” ungkap Kombes Syami.








