Liputan BERITA

Alokasi Anggaran Gaji dan TPP Melimpah, Realisasi Zonk. Ini Penjelasan Kepala BKD Pacitan Daryono

Ditulis oleh Liputan68 pada 17 Januari 2024 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com- Penantian panjang sepertinya harus dialami ribuan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pacitan, untuk bisa menerima selisih kenaikan gaji maupun tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).

Pasalnya, hingga minggu kedua Januari ini, gelagat akan cairnya rapelan kenaikan gaji ataupun TPP, masih jauh dari harapan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat, Daryono membenarkan kalau TPP ataupun selisih kenaikan gaji belum bisa terbayarkan. Itu dikarenakan, persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan RI, tak kunjung terbit.

Sedangkan untuk selisih kenaikan gaji sebesar 8 persen, pun belum ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Dirjend Perbendaharaan dan Anggaran.

“Untuk TPP masih menunggu persetujuan dari dua Kementerian (Mendagri dan Menkeu). Sedangkan untuk kenaikan gaji, juklak maupun juknisnya dari Kementerian Keuangan, juga belum terbit,” kata Daryono, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (17/1).

Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan ini, lambatnya pencairan TPP tersebut dikarenakan adanya kenaikan nominal untuk masing-masing klas jabatan, yang didasarkan pada elektronik presensi serta elektronik kinerja. “Ya karena ada kenaikan nominal TPP, sehingga kita harus minta persetujuan dari dua Kementerian tersebut,” jelasnya.

Sekalipun ada kenaikan gaji dan TPP, namun Daryono memastikan tidak bakal terjadi kecongkrangan anggaran di Perda APBD 2024.

Sebab, begitu ada pidato kenegaraan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu yang salah satunya menegaskan adanya beleid kenaikan gaji pegawai, Pemkab Pacitan menindak lanjuti dengan perencanaan anggaran di APBD 2024.

“Anggaran sudah kita alokasikan. Bukan hanya kenaikan gaji dan TPP, tapi juga include dengan akres atau cadangan selama setahun,” bebernya.

Sementara itu pada APBD 2024, untuk alokasi gaji disiapkan sebesar Rp 34 miliar dan selisih kenaikan TPP sebesar 6 miliar. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian