Pacitan- Sebutan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sudah tidak populer lagi di perhelatan Pilbup serentak 9 Desember tahun ini.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Pacitan, Eko Setiawan, mengatakan, tidak ada klausul didalam Peraturan KPU yang menyebutkan istilah ODGJ. “Tidak ada klausul ODGJ. Sekarang ini diganti dengan istilah difabel atau pemilih berkebutuhan khusus,” katanya, Rabu (7/10).
Sementara pemilih disabilitas pada Pilbup 2020 terbagi dalam beberapa kelompok. Diantaranya, disabilitas fisik, laki-laki sebanyak 303 orang dan perempuan sebanyak 284 orang.
Sedangkan disabilitas intelektual, laki-laki sebanyak 64 orang dan perempuan 80 orang. Selain itu juga ada disabilitas mental, yakni laki-laki sebanyak 155 orang dan perempuan 168 orang.
“Untuk disabilitas sensorik, jumlahnya untuk laki-laki ada 193 orang dan perempuan 195 orang. Sehingga total pemilih disabilitas ada 1.443 orang. Dengan rincian, laki-laki sebanyak
715 orang dan perempuan sebanyak 728 orang,” kata Eko.
