Ingin Banpres UMKM Rp 2,4 Juta ? Ini Cara Daftarnya, Ditutup per November 2020
JAKARTA – LIPUTAN68.com – Bantuan Presiden (Banpres) Rp 2,4 juta untuk 9 juta pelaku UMKM, kini telah diperluas hingga 12 juta UMKM. Dana hibah ini diberikan hanya satu kali, untuk membantu meringankan setiap pemilik usaha mikro atau sektor informal di masa pandemi.
Penyaluran Banpres untuk UMKM terdampak pandemic Covid-19, ini dilakukan pada akhir Desember 2020. Tapi pendaftarannya ditutup per November 2020.
Untuk Anda yang belum mendapatkan bantuan ini, bisa mengajukan, berikut adalah cara mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta :
- Mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota
- Melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
- Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link Kementrian Koperasi & UKM
- Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar
Setelah anda melakukan pendaftaran untuk mendapat BLT UMKM, anda akan diminta untuk memenuhi syarat-syarat berikut ini :
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.
Jika anda berminat, segera mendaftar di Kementrian Koperasi & UKM untuk mendapatkan Banpres BLT UMKM ini, pendaftaran sampai dengan akhir November 2020.(1-M)

Tinggalkan Balasan