Liputan BERITA

Menkum HAM Rapat Membahas Kelanjutan RUU KUHP-RUU PAS Dengan Komisi III DPR RI

Ditulis oleh Liputan68 pada 9 Desember 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

JAKARTA – LIPUTAN68.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menggelar rapat bersama Komisi III DPR RI. Rapat membahas kelanjutan dari RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS).

Rapat dihadiri Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dan Menkum HAM Yasonna secara fisik dan digelar secara tertutup di gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020)..

BACA JUGAPolisi Tetapkan Sembilan Tersangka Pelaku Mercon Pendem Di Pacitan

“Cuma bahas lanjutan RUU KUHP dan RUU PAS, karena sudah akhir tahun. Jadi sepakat dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas untuk dilanjutkan pembahasannya tahun depan,” kata Adies, Senin (7/12/2020).

Adies menjelaskan bahwa rapat ini juga membahas Program Kerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk 2021. Selain itu, dibahas mengenai perbaikan sarana dan prasarana Lapas.

BACA JUGA𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐇𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐑𝐢𝐬𝐞𝐭 𝐑𝐏𝐉𝐏𝐃 𝐅𝐈𝐒𝐈𝐏𝐎𝐋 𝐔𝐆𝐌 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟎𝟓-𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐃𝐚𝐢𝐫𝐢: 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐬

“Perbaikan sarana prasarana lapas dan Imigrasi. Program kerja Kemenkum HAM tahun 2021,” ujarnya seperti dikutip dari detik.com.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani, ketika dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa agenda rapat diubah menjadi pertemuan Menkum HAM bersama kepala kelompok fraksi (Kapoksi) dan pimpinan Komisi III DPR.

BACA JUGAMeneguhkan Spirit Hari Kebangkitan Nasional, Milenialis Ganjar Dideklarasikan 20 Mei 2023

“Rapatnya diganti pertemuan dengan para kapoksi dan pimpinan komisi,” ujar Arsul.

Pertemuan Komisi III DPR bersama Menkum HAM Yasonna membahas rencana legislasi tahun depan. Menurutnya, Komisi III DPR RI memberikan masukan agar DPR dan pemerintah mulai menyiapkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

BACA JUGAPartisan NU Pacitan: Cak Imin Bukan Jagonya NU dan Tidak Merepresentasikan NU. Berharap Demokrat Segera Merapat Ke Kubu Ganjar Pranowo

“Tadi bahas rencana legislasi ke depan, yakni dari sisi Komisi III ada keinginan untuk segera melanjutkan pembahasan RKUHP, namun kalau pemerintah belum akan mengajukannya maka Komisi III menyampaikan pendapat agar DPR dan pemerintah juga mulai menyiapkan RKUHAP,” ungkap Arsul.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laloy mengungkapkan bahwa pemerintah mengusulkan tiga RUU masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021 berupa RUU tentang Wabah hingga RUU KUHAP. Imbasnya, bakal ada 3 RUU yang diusulkan dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021.

BACA JUGAIsu Paket “ISU” Pilkada Jembrana 2024 Bikin Ketar-Ketir, Akankah Terjadi…?

Badan Legislasi atau Baleg DPR RI mengungkap bahwa RUU KUHP, RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS), dan RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021.

“Dengan demikian, kalau melihat apa yang disampaikan Pak Menteri, ada tiga RUU yang tadinya masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2020, untuk usulan tahun 2021 akan dikeluarkan yang pertama adalah RUU tentang KUH Pidana, yang kedua adalah RUU tentang PAS, lembaga pemasyarakatan, dan yang terakhir adalah RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat rapat kerja bersama Menkum HAM ketika memberikan keterangan pada waktu yang bersamaan. (1-M)

BACA JUGATiga ASN Lingkup Pemkab Pacitan Yang Positif Coronavirus, Sebelumnya Dikabarkan Ikuti Ujian Dinas

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian